27 Apr 2026 | Dilihat: 178 Kali

Usaha Internet ILEGAL Marak Di Polman

noeh21
Gambar illustrasi
      

SKOR News, Polewali Mandar – Bisnis jaringan internet RT/RW di Kabupaten Polewali Mandar menjamur tak terkendali, tanpa izin dari Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (Kemenkominfo). Selain itu, kabel jaringan wifi, membentang semrawut di tiang-tiang listrik milik PLN.

 

Salah seorang Pelaku Usaha wifi jaringan Basseang, Desa Duampanua hingga ke sejumlah Desa di wilayah Kec. Anreapi, saat dihubungi skornews mengaku belum memiliki izin dan sementara dalam proses melengkapi dokumen. Padahal, usahanya tersebut telah berlangsung lama.

 

"Saat ini, usaha yang kami jalankan sedang dalam proses pemenuhan dan penyempurnaan dokumen perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk koordinasi dengan Dinas Kominfo dan instansi terkait lainnya," terang Pelaku Usaha, Rahman kepada skornews, (27/4). 

Rahman menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah maupun kementerian terkait. Sebagai pelaku usaha lokal, kami berupaya memberikan layanan akses internet yang terjangkau bagi masyarakat, sekaligus tetap berkomitmen untuk menjalankan usaha secara tertib, legal, dan bertanggung jawab.

 

Kepala Dinas Kominfo yang dihubungi skornews mengaku tidak memiliki kewenangan penindakan karena perizinannya di Pemerintah Pusat, pengawasannya dilaksanakan oleh Balai Monitoring, Kemenkominfo di Sulawesi Barat.

 

"Belum ada regulasi di daerah terkait pelaku usaha wifi. Tapi, setiap kali ada pihak perusahaan yang datang berkoordinasi terkait perizinan, kami hanya berikan edukasi bahwa menjual ulang bandwidth itu ilegal," terang Kadis Kominfo kepada skornews, (27/4).

 

Bisa diduga, Pelaku Usaha internet RT/RW (wifi) di Kab. Poman dengan bebas melakukan praktik jual kembali bandwidth secara ilegal tanpa terkendali karena kurang pengawasan. Selain merugikan negara, karena tidak bayar PNBP, juga berpotensi merugikan konsumen (masyarakat) karena tidak adanya standar layanan.

Kabel wifi menggunakan tiang listrik milik PLN di Jalan Gatot Subroto, Kel. Madatte, Kec. Polewali


Terkait Penggunaan Fasilitas Umum milik pemerintah dan tiang listrik milik PLN. Rahman mengaku menyadari pentingnya ketertiban dalam pemanfaatan fasilitas umum. 

 

"Apabila terdapat jaringan kabel kami yang dianggap belum sesuai dengan ketentuan atau menumpang tanpa izin resmi, hal tersebut menjadi perhatian serius bagi kami. Kami siap melakukan evaluasi dan penertiban sesuai arahan dari pihak berwenang, serta melakukan koordinasi dengan pihak PLN maupun pemerintah daerah," tutur Pelaku Usaha Wifi, Rahman.

 

Manager PLN ULP (Unit Layanan Pelanggan) Polewali, Muhammad Ryan Hidayat saat dihubungi skornews, menjelaskan bahwa belum pernah provider wifi kecuali iconnet (usaha subholding PLN) melakukan permohonan izin penggunaan tiang, PLN juga belum dan tidak pernah mengizinkan, tiba-tiba terbentang dan nyantol di tiang PLN.

 

Ryan Hidayat menambahkan, dari sisi keselamatan akan sangat berbahaya bagi tim teknis provider wifi ketika bekerja di tiang kami yang notabene ada kabel bertegangan yang membentang, yakni kabel jaringan tegangan rendah dan jaringan tegangan menengah. 

 

"Bagi tim PLN selama ini, jika mengganggu aktivitas kami ketika bekerja di tiang, maka langsung kami lepaskan dari tiang, dampaknya kabel wifi akan menjuntai atau tergelatak di tanah," terang Ryan Hidayat, (27/4).

 

Manager PLN ULP Polewali itu juga menghimbau kepada para provider wifi yang belum memiliki tiang sendiri untuk jaringannya, agar tidak lagi menggunakan tiang PLN sebagai tempat untuk membentang dan menggantung kabel wifinya. Serta, berharap provider segera memiliki tiang tersendiri seperti yang dilakukan beberapa provider lainnya. *Awi

Next...
Apa tanggapan Kapolres Polman atas fenomena tersebut?