SKOR News, Polman - BPK RI Perwakilan Prov. Sulawesi Barat mengeluarkan hasil evaluasi pemeriksaan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) TA. 2024. Bahwa, KKD Polman berada pada klasifikasi "Sedang".
Sebelumnya, KKD Polman termasuk dalam klasifikasi "rendah" sesuai hasil LHP Tahun 2025 atas LKPD Kab. Polman TA. 2024. BPK kemudian merekomendasikan agar TAPD menghitung kembali KKD yang menjadi dasar perhitungan pembayaran tunjangan DPRD (TKI, TO Pimpinan dan Tunjangan Reses) Anggota DPRD Periode 2019-2024 (Januari-Agustus, 2024) dan Periode 2024-2029 (September-Desember, 2024).
Bahwa, rumus penentuan KKD Tahun 2024 adalah (KKD= DAU+DBH+PAD - Belanja Pegawai) TA. 2022. Hasil evaluasi Tim Anggaran Kab. Polman bersama BPK, bahwa pada perhitungan sebelumnya, TPG dan TKG yang bersumber dari DAK juga dimasukkan dalam komponen Belanja Pegawai yang menjadi pengurang jumlah (DAU, DBH, PAD). Sehingga, hasilnya kurang dari Rp 300 Miliar (klasifikasi KKD rendah).
Baca berita sebelumnya, klik disini
Baca berita sebelumnya, klik disini
Setelah dilakukan evaluasi, didapatkan KKD Tahun 2024 Kab. Polman termasuk dalam klasifikasi "sedang" (lebih dari Rp 300 Miliar). Yang berarti bahwa, perhitungan pembayaran tunjangan DPRD telah sesuai dengan ketentuan perundangan (tidak terdapat kelebihan bayar).
Kabid Perbendaharaan, Badan Keuangan Kab. Polman, Miftah Farid yang dihubungi skornews juga mengklarifikasi pernyataan sebelumnya, bahwa perhitungan Belanja Pegawai BLUD RSUD yang menjadi penyebab KKD rendah.
"Ternyata setelah dilakukan evaluasi bersama BPK, yang menjadi penyebab itu adalah masuknya belanja TPG dan TKG. Bukan, belanja pegawai BLUD", kata Miftah menjelaskan, (23/4).
Hal tersebut, akhirnya menjawab dugaan kelebihan bayar tunjangan DPRD TA. 2024 sebesar Rp 2 Miliar lebih, itu tidak benar. *Awi