27 Apr 2026 | Dilihat: 286 Kali

Ketika BKN Tekan REM SULBAR

noeh21
Gambar illustrasi
      

Oleh: Dr. Muslimin M.

Akademisi

 

SAYA membayangkan sebuah mobil yang melaju tanpa rem. Tidak terlalu kencang, tetapi cukup untuk membuat penumpangnya gelisah. Lalu, seseorang menekan tombol dari luar (bukan di dalam mobil) dan Mobil itu berhenti mendadak.

 

Begitulah kira-kira yang terjadi di provinsi Sulawesi Barat, saat ini.

 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menekan "rem". Itu bukan rem biasa, melainkan rem sistem layanan kepegawaian diblokir. Sunyi, tidak dramatis. Namun, dampaknya terasa ke mana-mana.

 

Saya mencoba melihatnya bukan dari meja pejabat, tetapi dari kursi ASN biasa.

 

Mungkin mereka tidak ikut rapat, tidak ikut mengambil keputusan. Tetapi pagi itu, layar komputer mereka mendadak tidak lagi memberi jawaban. Kenaikan pangkat tertunda, Mutasi terhenti, Administrasi macet.

 

Negara tiba-tiba terasa "jauh", masalahnya memang tidak sederhana.

 

Ada 95 pejabat dinonaktifkan tanpa prosedur yang lengkap, tanpa rekomendasi teknis yang menjadi pagar dalam sistem merit.

 

Di titik ini, saya paham mengapa BKN bertindak. Sebab jika aturan dibiarkan dilanggar, maka akan menjadi sekedar hiasan dan birokrasi tanpa aturan hanya akan menjadi alat kekuasaan.

 

Di titik yang lain, saya juga melihat sesuatu yang sering luput. Yaitu, dampak kolektif.

 

Ketika satu keputusan dianggap salah lalu diperbaiki dengan cara memblokir sistem, maka yang terkena bukan hanya pengambil keputusan.

 

SEMUA IKUT BERHENTI

 

Di negeri ini, kita sering percaya bahwa kekuasaan adalah soal siapa yang berhak. Pusat merasa punya otoritas, Daerah merasa punya legitimasi.

 

Keduanya tidak sepenuhnya salah. Tetapi ketika dua kebenaran ini saling berhadapan, maka yang kalah bukan salah satu dari mereka. Melainkan sistem itu sendiri dan lebih jauh lagi, pelayanan kepada masyarakat bisa tertunda. 

 

Saya tidak tahu, kapan blokir itu dibuka BKN. Mungkin setelah prosedur diperbaiki, mungkin setelah ego diturunkan. Atau mungkin, setelah semuanya lelah.

 

Bahwa yang saya tahu, setiap kali "rem" seperti ini ditekan, kita diingatkan pada satu hal sederhana. Bahwa, negara ini bukan kekurangan aturan, yang sering kurang adalah kesediaan untuk mematuhinya tanpa harus dipaksa berhenti lebih dulu.

 

AROGANSI KEKUASAAN

 

Mutasi pejabat di daerah hari ini, tidak lagi bisa dibaca semata-mata sebagai praktik manajemen birokrasi. Sebab telah bergeser menjadi instrumen politik halus, administratif dan sarat kepentingan.

 

Perubahan itu tidak terjadi tiba-tiba, tapi tumbuh pelan. Diantara, kewenangan yang luas dan pengawasan yang terbatas.

 

Padahal, secara hukum tegas. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menempatkan sistem merit sebagai fondasi. Bahwa, mutasi harus berbasis kompetensi, kinerja dan kualifikasi. Namun, realitasnya bergerak kearah sebaliknya.

 

Mutasi menjadi alat seleksi politik, siapa yang loyal dipertahankan, siapa yang tidak sejalan dipinggirkan. Mekanismenya tidak selalu kasar, justru sering berlangsung dalam bentuk paling rapi, Surat Keputusan.

 

Disini letak masalahnya
 

Kepala daerah memiliki kewenangan besar mengelola ASN, dalam konteks otonomi daerah. Kewenangan itu sah dan tidak ada masalah, bahkan diperlukan untuk memastikan birokrasi berjalan efektif. Tetapi, kewenangan tanpa batas yang jelas mudah berubah menjadi dominasi.

 

Dalam berbagai kasus, batas itu sebenarnya sudah ada. Salah satunya, melalui mekanisme pertimbangan teknis (pertek) dari BKN. Fungsi pertek sederhana, yaitu memastikan bahwa setiap mutasi tetap berada dalam koridor sistem merit. Namun, faktanya mekanisme ini tidak selalu dihormati.

 

Ada kecenderungan untuk menempatkan pertek sebagai formalitas administratif yang bisa dipenuhi belakangan atau dalam situasi tertentu, diabaikan. Argumen yang digunakan pun tidak jauh dari retorika klasik. Percepatan, kebutuhan organisasi atau diskresi kepala daerah.

 

Di titik inilah terjadi pergeseran mendasar dari "rule-based governance" ke "power-based governance".

 

Fenomena ini bukan tanpa data

 

Komisi Aparatur Sipil Negara atau BKN secara konsisten mencatat pelanggaran sistem merit, terutama dalam mutasi dan promosi jabatan. Jumlahnya, mencapai ratusan setiap tahun dan menunjukkan pola berulang. Terutama, setelah siklus politik seperti pemilihan kepala daerah.

 

Artinya, bahwa mutasi tidak lagi netral sebab terhubung langsung dengan dinamika kekuasaan.

 

Hal ini memperkuat tesis klasik dalam teori elite sebagaimana dijelaskan oleh Gaetano Mosca dan Vilfredo Pareto. Bahwa, elite cenderung mempertahankan kekuasaannya melalui kontrol terhadap institusi, termasuk birokrasi.

 

Jika hal ini kita tarik dalam konteks kepala daerah, maka mutasi menjadi salah satu instrumen paling efektif untuk tujuan tersebut.

 

Lalu bagaimana efek dari proses itu, tentu tidak sederhana:
 

  • Pertama, sistem merit tergerus. Ketika, kompetensi tidak lagi menjadi dasar utama, birokrasi kehilangan rasionalitasnya
  • Kedua, muncul demotivasi di kalangan ASN. Kinerja, tidak lagi menjadi jaminan stabilitas karier. Yang lebih menentukan, adalah posisi dalam peta kekuasaan
  • Ketiga, birokrasi kehilangan netralitasnya. ASN terdorong untuk menyesuaikan diri dengan preferensi politik, bukan dengan standar profesional

Dalam jangka panjang kondisi ini tentu tidak sehat, karena akan mengarah pada satu hal yaitu degradasi institusional.

 

Dan tentu saja, peran BKN dalam konteks ini menjadi sangat krusial, tetapi sekaligus problematik. Secara normatif, BKN memiliki otoritas untuk menjaga konsistensi manajemen ASN melalui mekanisme pengawasan dan pertek. Namun secara faktual, daya paksa lembaga ini di tingkat daerah masih terbatas bahkan sering diacuhkan. 

 

Ketika kepala daerah memilih untuk mengabaikan atau menunda kepatuhan, sistem tidak selalu memiliki mekanisme cepat untuk mengoreksi. Akibatnya, pelanggaran bisa berlangsung bahkan berulang.

 

Disinilah terlihat, bahwa persoalan utama bukan pada kurangnya regulasi. Melainkan, pada kepatuhan terhadap regulasi.

 

Bahwa mutasi ASN berada di persimpangan antara dua logika. Di satu sisi, logika administratif yang menuntut rasionalitas, objektivitas dan sistem merit. Di sisi lain, logika kekuasaan yang cenderung personal, pragmatis dan berorientasi pada kontrol.

 

Selama yang kedua lebih dominan, mutasi akan terus menjadi alat kekuasaan, bukan instrumen manajemen.

 

Dan selama itu pula, reformasi birokrasi akan berjalan ditempat dan tertahan oleh satu hal yang paling sulit diatur yaitu Arogansi kekuasaan. ***