SKOR News, Jakarta - Dugaan korupsi APBD Kab. Mamuju, Prov. Sulawesi Barat, Tahun Anggaran 2021. Secara resmi, dilaporkan aktivis SIGAP di Kejaksaan Agung.
Direktur Eksekutif, Muzakkir Walad bersama sejumlah aktivis Sentra Investigasi Riset Dan Advokasi Publik (SIGAP) menyerahkan Laporan Pengaduan (LP) kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) saat mendatangi Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta (20/4).
SIGAP menyorot indikasi praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam kebijakan penyaluran beras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Serta, dugaan manipulasi anggaran yang melibatkan pejabat teras Kab. Mamuju dan oknum tokoh politik nasional.
Direktur Eksekutif SIGAP menduga adanya monopoli dan penyalahgunaan wewenang dalam kebijkan Bupati Mamuju tersebut.
Dalam keterangannya, SIGAP mengadopsi teori korupsi CDMA (Corruption = Discretion + Monopoly - Accountability).

Aktivis SIGAP melakukan analisa terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Mamuju dan implementasinya, Nomor: 009/21//XI/2021 tentang Pembelian Dan Penyaluran Beras Bagi ASN yang mewajibkan 4.456 ASN Pemkab. Mamuju, membeli beras melalui mekanisme yang menguntungkan pihak tertentu.
Kebijakan Bupati itu, kemudian ditindaklanjuti dengan kerjasama antara Perum Bulog Cabang Mamuju dengan PT Mitra Agro Manakarra, perusahaan penggilingan beras yang saat itu diketahui dipimpin keluarga dekat Bupati Mamuju.
Indikasi Nepotisme dan Pengalihan Anggaran, sejumlah poin krusial yang dilaporkan ke Kejagung, yakni:
Dugaan Konflik Kepentingan
Direktur dan Komisaris PT Mitra Agro Manakarra pada saat kejadian, merupakan adik dan ayah kandung Bupati Mamuju, Hj. Sitti Sutinah Suhardi.
Dugaan Manipulasi Dana Gapoktan
Terdapat alokasi anggaran sebesar Rp 517 Juta yang diperuntukkan bagi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tujuh Wali. Namun diduga, dialihkan secara melawan hukum untuk pembangunan infrastruktur (gudang dan lantai jemur) milik perusahaan pribadi keluarga bupati (PT Mitra Agro Manakarra).
Dugaan Pelanggaran Perundangan
Laporan ini merujuk pada pelanggaran UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) terkait perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/korporasi, serta Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan karena jabatan.
Pihak-pihak yang dilaporkan
Aktivis SIGAP berharap, Jampidsus Kejagung segera mengambil langkah taktis untuk memeriksa dokumen-dokumen terkait dan memanggil pihak-pihak terlapor. Akuntabilitas publik harus ditegakkan diatas kepentingan keluarga atau golongan," tegas Direktur Eksekutif dalam rilisnya yang diterima skornews, (23/4). *Nuhroji (sumber: PressRilis SIGAP)