Oleh:
AKP. Dr. Irman Setiawan, SH, MH, CHCM, CHRM, CDC
Anggota Polri & Akademisi Ilmu Hukum
Di era TikTok dan AI generatif, kejahatan tidak lagi memakai golok. Tapi, memakai deep fake. Tidak lagi, merampok di jalan. Tapi, merampok lewat link judi online di grup Whats App keluarga.
Disinilah, Penyidik Polri diuji. KUHAP kita lahir Tahun 1981, saat internet belum ada. Alat buktinya masih lima. Yakni saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Sementara pelaku judi online sudah pakai server di Kamboja, uangnya lari lewat crypto, promosinya pakai influencer.
Kita, tidak bisa melawan kejahatan 2026 dengan hukum acara 1981.
Tiga Wajah Kejahatan Digital Hari Ini
Pertama:
Judi Online. Ini bukan lagi kenakalan, ini industri. Modusnya, bukan bandar nongkrong di warung kopi. Tapi afiliasi digital, influencer, dan e-wallet.
Polisi, sudah blokir Ribuan Situs. Tapi, situs baru tumbuh lebih cepat. Kenapa?, karena penegakan masih fokus pada pemain, bukan pada arsitektur keuangannya. Penyidik harus beralih dari follow the suspect ke follow the money, berkolaborasi dengan PPATK, OJK, dan Kominfo.
Kedua:
Pencemaran Nama Baik. Ini wilayah paling licin. Kritik dibungkam pakai UU ITE, pejabat anti-kritik lapor polisi karena tersinggung di kolom komentar.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 115/PUU-XXII/2024 menjadi angin segar. MK menegaskan kerusuhan yang dimaksud dalam UU ITE adalah kerusuhan fisik, bukan keributan di kolom komentar. Polri pun, menyatakan patuh dan akan adaptif.
Ini, sejalan dengan SE Kapolri SE/2/II/2021 yang melahirkan Virtual Police. Polanya bukan langsung tangkap. Tapi patroli, klarifikasi, peringatan privat via DM, mediasi. Jika sudah minta maaf dan hapus konten, selesai dengan restorative justice. Inilah, wajah polisi modern. Bukan, pemukul. Tapi, pendidik.
Ketiga:
yang paling mengerikan. Adalah, Deep fake AI. Bayangkan, video syur wajah Anda beredar. Padahal, itu bukan Anda. Atau, suara direksi menelepon staf keuangan untuk transfer miliaran. Padahal, itu suara kloning AI. Teknologi ini, sudah ada di Indonesia. Hukum kita, belum siap.
Penyidik, mau tidak mau harus jadi ahli forensik digital. Tidak cukup screenshot, harus ada hashing, imaging dengan write blocker, dan analisis laboratorium.
RUU KUHAP terbaru, sudah mengakomodir digital forensik sebagai bantuan teknis dan mewajibkan autentikasi bukti. Bahkan, ada aturan eksklusi. Yakni, bukti yang tidak autentik atau diambil secara melawan hukum, gugur di pengadilan.
Menuju Model Tri-Legitimasi
Saya, sebagai anggota polri menawarkan konsep "Tri-Legitimasi" untuk penyidikan digital yang berkeadilan
Legitimasi Preventif:
Virtual Police, jangan hanya diatur lewat Surat Edaran. Tapi, naik kelas jadi Peraturan Kapolri. Ada SOP jelas, kapan memperingatkan, kapan menindak.
Legitimasi Teknis:
Setiap Polres, idealnya punya minimal satu penyidik bersertifikat forensik digital, lengkap dengan Faraday bag dan software forensik. Tanpa ini, bukti elektronik rapuh di pengadilan.
Legitimasi Keadilan:
Untuk kasus ringan seperti salah paham di media sosial, kedepankan restorative justice. Untuk sindikat judi online dan mafia deep fake, sikat habis dengan pemberatan.
Polisi di era digital, tidak boleh hanya menjadi law enforcer yang menakutkan. Tapi, harus menjadi cyber guardian yang melindungi.
Tugas kita, sebagai akademisi dan masyarakat adalah mengawal transformasi ini. Agar, polisi adaptif secara teknologi. Tapi, tetap berakar pada hak asasi dan keadilan. Karena, di ruang digital yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban. Tapi, juga kebebasan berekspresi kita semua. ***