SKOR News, Sulawesi Barat - Pejabat Pembuat Komitmen melakukan perubahan kontrak adendum mengurangi nilai pekerjaan, pada 19 Desember 2025. 5 hari, sebelum berakhirnya tenggat waktu 180 hari (kalender) pelaksanaan Pengadaan Bibit Kakao Siap Tanam. Yakni berakhir pada Tanggal, 22 Desember 2025.
Klik disini, baca berita sebelumnya
Anggaran Pengadaan bersumber dari APBD Murni Prov. Sulawesi Barat, TA. 2025. Dengan nama kegiatan, Belanja Persediaan Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat, berupa bibit kakao sambung pucuk siap tanam pada Dinas Perkebunan yang dilaksanakan melalui metode E-Katalog, oleh CV Ayisando Utama. Berdasarkan, Surat Pesanan No. EP-01JYJND33BW0M520D1B3YR8RG0 Tanggal, 26 Juni 2025. Dengan nilai awal kontrak Rp 27.949.837.34, Jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender. Hingga, 22 Desember 2025.
Klik disini, baca berita sebelumnya
PPK, Mulyadi bersepakat dengan Penyedia melakukan perubahan kontrak melalui adendum No. 3802/405/ADD.SP/2025 Tanggal, 19 Desember 2025. Dengan mengurangi nilai kontrak dan volume pengadaan. Menjadi, Rp 24.987.388.300. Pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai BAST No. 3802/92/BAST/2025. Tanggal, 31 Desember 2025.
Pakar Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) dari KMP Procurement And Law, Khalid Mustafa yang dikonfirmasi skornews terkait tindakan PPK yang melakukan adendum pengurangan nilai kontrak di akhir waktu pekerjaan, saat progres pekerjaan dinilai tidak akan dapat diselesaikan Penyedia hingga berkahirnya waktu pekerjaan. Khalid Mustafa menjawab tegas, TIDAK BOLEH.
Sesuai aturan, kebijakan yang bisa diambil PPK jika menilai pekerjaan tidak akan dapat diselesaikan penyedia hingga tenggat waktu pekerjaan berakhir. Adalah, Pemberian Kesempatan. Yakni, menambah waktu pekerjaan, sesuai penilaian sisa progres yang tidak bisa dicapai. Bukan, melakukan adendum. Baik penambahan waktu, apa lagi pengurangan bolume dan nilai kontrak.
Klik disini, baca berita sebelumnya
Khalid Mustafa, dalam penjelasannya di laman media sosialnya. Mengatakan, kebijakan Pemberian Kesempatan dapat dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Jika, yang ditempuh adendum menambah waktu pekerjaan (perubahan kontrak). Maka, penyedia tidak bisa dikenakan sanksi denda.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, PPK Pengadaan Bibit Kakao Dinas Perkebunan Prov. Sulawesi Barat, Mulyadi (PaMUL). Serta Penyedia, Direktris CV Ayisando Utama, Sukmawati Haruna (BuSUK) tidak dapat dihubungi karena semua kontak konfirmasi skornews diblokir.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Faizal Tamrin mentakan. Akan meneruskan konfirmasi kepada Kepala Bidang Perbenihan Dan Produksi, Mulyadi yang menjabat PPK pengadaan bibit kakao. Hingga berita ditayangkan, skornews belum menerima tanggapan.
Klik disini, baca berita Sebelimnya
Alasan PPK melakukan adendum pengurangan nilai kontrak, 5 Hari sebelum berkahirnya waktu pelaksanaan pekerjaan. Akan ditayangkan pada berita selanjutnya, jika pihak Dinas Perkebunan telah memberikan tanggapan atas konfirmasi skornews.
Klik disini, baca berita sebelumnya
Informasi yang diterima skornews, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat saat ini telah memberikan atensi dan melakukan penyelidikan dugaan korupsi Pengadaan Bibit Kakao. Sejumlah saksi telah dipanggil, untuk diambil keterangannya. Salah satunya, mantan Kadis Perkebunan. *Awi