13 Sep 2026 | Dilihat: 229 Kali

PT KBT Wanprestasi PKS Dengan Pemda Polman?

      

SKOR News, Polman - Kapala Bagian Hukum, Setda Polman saat dikonfirmasi skornews (11/9) mengatakan. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemda dan PT KBT Tanggal, 3 April 2007. Masih berlaku dan mengikat para pihak, hingga hari ini. Karena, belum ada kesepakatan mengakhiri atau mencabut PKS.

 

Kabag Hukum, Muh. Sukri, SH. juga mengatakan. PT EGB yang mengelola Perum Bintang Regensi. Pernah menunjukkan Akta Jual Beli (AJB) saat pihaknya menanyakan legal standing melaksanakan pembangunan perumahan komersil dan penguasaan lahan tanah basseang yang masih terikat dalam PKS antara Pemda dan PT KBT. 

 

Hal tersebut, berbeda dengan pernyataan Direksi PT KBT, K. Rudy Moha saat RDPU DPRD yang menyatakan. Bahwa sampai hari ini, pihaknya tidak pernah menjual tanah tersebut ke pihak manapun, (resource: tonton video diatas).

 

Pelanggaran pelaksanaan PKS, PT KBT mengalihkan pemanfaatan lahan ke PT EBG tanpa kesepatan para pihak dalam PKS.

 

PT KBT membuat perjanjian dengan PT EBG untuk membangun perumahan, itu pelanggaran langsung terhadap PKS. Akibatnya, Pemda bisa memutus PKS dan menuntut ganti rugi.

 

Pasal 139 Permendagri 19/2016 dan Pasal 20 PP 27/2014:
 

"Mitra KSP (Kerjasama pemanfaatan) dilarang mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban dalam perjanjian kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pengelola barang"

 

Perjanjian Kerja Sama (PKS), untuk Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Aset Tanah. Antara, Pemda Polewali Mandar yang ditandatangani Bupati (saat itu), H. Ali Baal Masdar dengan Direksi PT Karya Baru Tinumbu (KBT), K. Rudy Moha. Tentang, Pembangunan Perumahan Bumi Taman Polewali (Perum BTP) di atas sebagian tanah (seluas, 34.296 m²) Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 55 an. Pemda Polman di Jl. Basseang, Kelurahan Darma, Kec. Polewali. 

PKS Pemda-PT KBT dan PKS PT KBT-PT EBG

 

Keterangan Kepala Bidang Aset, Setda Polman dalam RDPU DPRD, (9/9) Lalu. Bahwa, Tanah SHP No. 55, tidak pernah tercatat dalam pencatatan aset sebagai Barang Milik Daerah (BMD).


Pasal 1, Peraturan Presiden 27/2014 jo. PP 28/2020
 

"BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah".

 

Semua BMD, wajib dicatat di KIB A dan neraca daerah. Pasal 45 Permendagri 19/2016:


"Pencatatan adalah syarat sahnya kepemilikan Pemda"

 

Jika tidak tercatat sebagai BMD, maka:

  1. Pemda tidak punya kewenangan menjual dan tidak bisa menerbitkan SK Penghapusan BMD. Karena, barangnya saja tidak ada dalam daftar aset. SK Penghapusan yang diterbitkan, bisa dianggap cacat wewenang.
  2. Persetujuan DPRD jadi tidak sah, DPRD hanya boleh menyetujui penjualan BMD yang tercatat. Menyetujui penjualan barang yang tidak tercatat, bisa batal demi hukum.

Yurisprudensi putusan MA No. 11/Pdt.G/2018/PN http://Jkt.Pst
 

"Pelepasan aset daerah yang tidak tercatat dalam daftar BMD dinyatakan perbuatan melawan hukum penguasa dan produknya batal demi hukum"

 

Pembayaran tanah ke Kas Daerah, dilakukan PT KBT yang mendahului persetujuan DPRD dan PKS.

 

"Uang tersebut, bukan uang hasil penjualan BMD. Karena secara pembukuan, bukan BMD. Itu, uang masuk ke Bendahara Daerah tanpa dasar penagihan yang sah".

 

Terkait sejumlah fakta tersebut, apakah objek tanah Basseang, secara hukum dapat dikembalikan ke status quo?. *Awi

 

Next...

PKS Pemda Polman-PT KBT, apakah cuma mengakali penjualan Aset BMD tanpa proses lelang?