SKOR News, Sulawesi Barat - Gerakan Barisan Rakyat Antikorupsi (GEBRAK) beri apresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat yang mulai memeriksa dugaan penyimpangan pengadaan bibit kakao Dinas Perkebunan, Prov. Sulbar.
GEBRAK Sulbar menegaskan, pemeriksaan awal tersebut jangan sampai hanya sekadar permintaan keterangan saksi. Lalu, prosesnya menggantung lagi tanpa kejelasan.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk catatan mengenai keuntungan yang dinilai tidak wajar. Serta, pertemuan antara pihak Ketiga dan Pejabat Pengadaan sebelum survey harga dimulai, harus menjadi salah satu pintu masuk penyidik untuk menemukan bukti kejahatan pengadaan.
Bagi GEBRAK Sulbar, temuan BPK merupakan informasi awal yang harus ditindaklanjuti. Ketika, lembaga auditor negara menemukan persoalan dalam pelaksanaan suatu kegiatan. Aparat penegak hukum perlu menelusuri lebih jauh, apakah persoalan tersebut ada indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“GEBRAK mengapresiasi Kejati Sulbar yang telah memulai pemeriksaan. Namun, kami meminta agar proses tersebut tidak berhenti sampai disitu. Temuan BPK mengenai keuntungan tidak wajar penyedia, harus dikaji secara serius. Dari mana angka tersebut berasal, bagaimana harga ditentukan. Serta, prosedur penetapan penyedia,” tegas Ketua GEBRAK Sulbar, Idham Nuzul Ibrahim.
GEBRAK Sulbar juga meminta penyidik, menelusuri seluruh rangkaian proses pengadaan. Mulai dari perencanaan anggaran, penyusunan harga, proses pemilihan penyedia, penyusunan dan pelaksanaan kontrak. Hingga, distribusi bibit kepada masyarakat.
Menurut GEBRAK, pemeriksaan juga penting menelusuri sebab-sebab terjadinya adendum kontrak yang mengurangi nilai dan volume pengadaan. Serta, kondisi kahar yang memaksa terjadinya adendum. Karena, pakar pengadaan barang dan jasa dari KM&Partner dengan tegas mengatakan, Tidak Boleh. Seharusnya, yang dilakukan PPK adalah pemberian kesempatan dengan menambah waktu pekerjaan dan pengenaan denda keterlambatan.
“Jangan sampai, temuan BPK hanya berakhir sebagai dokumen pemeriksaan dan dianggap selesai. Setelah, adanya pengembalian atau penyelesaian administratif. Apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur pidana, perkara tersebut harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Idham dalam rilisnya yang diterima skornews, (12/9).
GEBRAK Sulbar, juga mendesak Kejati Sulbar menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara proporsional. Masyarakat berhak mengetahui, apakah pemeriksaan tersebut meningkat statusnya ke penyidikan atau "digantung".
“Kami tidak meminta Kejati menghakimi siapapun, sebelum terdapat bukti dan proses hukum yang memadai. Kami hanya meminta, agar prosesnya berlangsung transparan. Jika tidak ditemukan tindak pidana, sampaikan kepada publik. Jika terdapat unsur pidana, jangan ragu menindak pihak yang bertanggung jawab,” tegas Idham.
GEBRAK Sulbar menegaskan, akan terus mengawal perkembangan dugaan penyimpangan dalam pengadaan bibit kakao tersebut. Bagi GEBRAK, temuan BPK mengenai keuntungan yang dinilai tidak wajar, tidak boleh diabaikan. Melainkan, harus dijadikan bahan penting untuk menguji. Ada atau tidaknya, penyimpangan lebih lanjut dalam proses pengadaan.
“Temuan BPK, merupakan aspek penting yang harus ditindaklanjuti. Saat ini, "bolanya" berada di tangan Kajati Sulbar dan penyidiknya. Kami akan memantau, sejauh mana temuan tersebut ditindaklanjuti secara serius dan transparan,” kata Idham. ***
Press Rilis GEBRAK