SKOR News, Polman - Kadis Perindag, Andi Chandra Sigit mengakui bahwa pihaknya tidak pernah melakukan kajian terhadap pengaruh jam operasional Minimarket terhadap penurunan omset UMKM (Warung Tradisional).
Kebijakan pembatasan jam operasional Minimarket ternyata tanpa melalui kajian. Juga, tidak melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagai leading sector OPD.
"Tidak ada kajian dan belum pernah dilakukan kajian terkait pengaruh jam operasional minimarket terhadap penurunan omset Warung Klontong (Tradisional)," terang Andi Chandra, (18/12).
Kadis Perindag bahkan menilai, jam operasional Minimarket pada jam 22:00-10:00 itu, tidak berpengaruh samasekali terhadap omset warung tradisional (UMKM) yang seluruhnya hampir tidak beroperasi lagi pada jam tersebut.
Kebijakan pembatasan jam operasional Minimarket yang telah diteken Sekretaris Daerah itu, terkesan over acting (lece-leceang). Pasalnya, Permendag 23/2021 yang menjadi dasar kebijakan itu, hanya dimaksudkan untuk Departemen Store, Super Market dan Hyper Mart. Bukan, Minimarket.
Menurut Kadis Perindag, pihaknya telah memberikan masukan kepada Sekretaris Daerah terkait hal tersebut.
Sekretaris Daerah yang dihubungi skornews mengatakan, akan merevisi kebijakan tersebut, "akan kami tevisi".
Jika alasan turunnya omset Warung Tradisional (UMKM). Seharusnya, jam operasional itu dibalik. Jam 22:00-10:00 mimarket boleh beroperasi karena pada saat itu, Warung Tradisional pada umumnya sudah tutup. *Awi