SKOR News, PolmanIISulbar - BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat akan melakukan analisa dan memasukkan proses administrasi pelepasan dan pembebasan Hak Guna Bangunan (HGB) Tanah Aset Pemda Polman di Jl. Basebagai objek pemeriksaan.
"Terimakasih atas informasi dan partisipasi aktif Anda dalam mendukung terwujudnya peningkatan akuntabilitas pengelolaan Aset Daerah pada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar," kata Staf Humas BPK Perwakilan Sulawesi Barat saat menghubungi skornews, (8/1/26).
Diketahui Tanah yang berlokasi di Jl. Basseang, Kel. Darma, Kec. Polewali. Yang Saat ini sedang dibangun perumahan dan Ruko Bintang Regency oleh PT EBG. Dulunya, adalah Aset Pemda Polman, sesuai sertifikat No. 55/2006 Atas Nama Pemda Polman.
Baca berita sebelumnya, klik disini
Berikut, catatan Redaksi Skornews sesuai hasil investigasi. Diduga, pelepasan hak kepada perusahaan swasta, PT KBT tersebut telah terjadi mal-administrasi berat, yakni:
Skornews juga telah memberikan seluruh informasi dan data hasil liputan investigasi, sesuai permintaan BPK RI. Sebagai komitmen, mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Aset Daerah.
Sementara itu, Ketua Umum LSM LKPA, Zubair akan melaporkan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pelepasan dan pembebasan Tanah Aset Pemda Polman tersebut. *Awi