09 Jan 2026 | Dilihat: 381 Kali

BPK Akan Periksa Proses Pelepasan Aset Tanah Jl. Basseang

noeh21
      

SKOR News, PolmanIISulbar - BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat akan melakukan analisa dan memasukkan proses administrasi pelepasan dan pembebasan Hak Guna Bangunan (HGB) Tanah Aset Pemda Polman di Jl. Basebagai objek pemeriksaan.

 

"Terimakasih atas informasi dan partisipasi aktif Anda dalam mendukung terwujudnya peningkatan akuntabilitas pengelolaan Aset Daerah pada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar," kata Staf Humas BPK Perwakilan Sulawesi Barat saat menghubungi skornews, (8/1/26).

 

Diketahui Tanah yang berlokasi di Jl. Basseang, Kel. Darma, Kec. Polewali. Yang Saat ini sedang dibangun perumahan dan Ruko Bintang Regency oleh PT EBG. Dulunya, adalah Aset Pemda Polman, sesuai sertifikat No. 55/2006 Atas Nama Pemda Polman.
 

Baca berita sebelumnya, klik disini

 

Berikut, catatan Redaksi Skornews sesuai hasil investigasi. Diduga, pelepasan hak kepada perusahaan swasta, PT KBT tersebut telah terjadi mal-administrasi berat, yakni:

 
  • Tanah tersebut tidak pernah dicatat dalam administasi pencatatan aset sebagai Barang Milik Daerah (BMD)
  • Transaksi pembayaran tanah oleh PT KBT kepada Pemda Polman, sebesar Rp 129 Juta pada Tahun, 2006. Mendahului, Persetujuan DPRD yang terbit pada Tahun, 2007 dan SK Bupati Polman pada Tahun, 2008.
  • Pembebasan kepada PT KBT masih terikat Perjanjian Bersama tentang pengelolaan tanah, antara Pemda Polman dan PT KBT dan isi perjanjian belum dilaksanakan seluruhnya, hingga saat ini. Tapi, pengelolaannya telah diserahkan kepada Pihak Ketiga (PT EBG)
  • Riwayat tanah yang dirilis secara resmi oleh Bagian Administrasi Pemeritahan Setda, Pemda Polman sejak awal kemerdekaan (Tahun, 1945) hingga Tahun 2009. Tidak, terdapat riwayat tentang PT KBT yang sudah menguasai dan mengelola tanah tersebut sejak Tahun, 2006
 

Skornews juga telah memberikan seluruh informasi dan data hasil liputan investigasi, sesuai permintaan BPK RI. Sebagai komitmen, mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Aset Daerah.

 

Sementara itu, Ketua Umum LSM LKPA, Zubair akan melaporkan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pelepasan dan pembebasan Tanah Aset Pemda Polman tersebut. *Awi

Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas