26 Mar 2026 | Dilihat: 578 Kali

Kebijakan Semaunya, SDK Dua Kali Dipermalukan BKN

noeh21
      

SKOR News, Sulawesi Barat - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memberikan "peringatan keras" kepada Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK) pasca mencopot  dan melantik 95 Pejabat struktural di lingkup Pemprov. Sulawesi Barat. Tanpa, berpedoman pada mekanisme dan aturan kepegawaian. 

 

BKN dengan tegas menilai, kebijakan Gubernur Sulbar mencopot 51 Pejabat Administrastor dan 44 Pejabat Pengawas itu melanggar Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan Badan Kepegawaian Negara. 

 

Kebijakan "suka-suka" SDK itu, akhirnya berujung sanksi administratif. BKN memblokir Pemprov. Sulbar terhadap akses layanan pada sistem ASN Digital. Hingga, 95 pejabat yang telah dicopot itu dikembalikan ke jabatan semula. Hal itu disampaikan Direktur Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal 1) BKN, Andi Anto dalam siaran persnya beberapa waktu lalu.

Direktur Wasdal BKN, Andi Anto (tengah)


Hal tersebut menjadi preseden dan catatan buruk bagi Provinsi Sulbar, khususnya Gubernur Suhardi Duka. Bahwa, gaya kepemimpinannya "semaunya" (tidak peduli aturan). Sebelumnya, BKN juga membatalkan Pertek terkait promosi jabatan adik kandungnya, Jaladuddin duka yang seharusnya dipecat dengan tidak hormat karena pernah menjalani hukuman tipikor atas vonis pengadilan. Hal itu disampaikan langsung Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakhrullah dalam RDP di Komisi II DPR-RI dalam tayangan live.

 

BKN menyebut, sanksi administratif diberikan dengan harapan, tata kelola manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat kembali berjalan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan NSPK manajemen ASN.

 

Kritik pedas juga datang dari sejumlah elemen masyarakat, aktivis dan mahasiswa. Baik melalui Surat Terbuka, maupun ejekan dan kecaman di sejumlah platform media sosial yang ditujukan kepada pemilik kebijakan di Pemprov. Sulawesi Barat.

 

Sementara itu, Gubernur Suhardi Duka dalam satu sesi wawancara DoorStop dengan wartawan di Kantor Gubernur menegaskan, tidak akan merubah keputusannya mencopot dan melantik 95 Pejabat tersebut.

 

Dikonfirmasi terkait langkah Pemprov.  merespon sanksi yang diberikan BKN, Kepala BKD (BKPSDM) Herdin Ismail dan Sekprov. Subar Junda Maulana tidak memberikan tanggapan, hingga berita ini ditayangkan. *Awi

 

Next... 

Siapa dan apa saja peran pejabat non struktural di sekeliling Gubernur SDK di tengah keterbatasan APBD?