SKOR News, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan 3 Tersangka proyek fiktif Telkomsigma/PT SCC (anak perusahaan PT Telkom).
Pengadaan fiktif server dan storage oleh PT PNB Telkomsigma, PT Sigma Cipta Caraka (PT SCC) Tahun anggaran 2017. Satu tersangka telah ditahan lebih dulu, sejak Tanggal, 8 Januari 2025.
Para tersangka diduga merugikan keuangan negara Rp 280 Miliar. Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB), RPLG diduga menggunakan dana yang ditransfer PT SCC untuk membayar angsuran kepada PT SCC (juga) serta digunakan untuk kepentingan pribadi.
IM dan IJ dijanjikan fee Rp 1 Miliar sebagai jasa makelar pengadaan. Kasus korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa merupakan kasus terbanyak setelah kasus penyuapan/gratifikasi.
KPK terus mendorong agar proses pengadaan dievaluasi dan diawasi. KPK juga mengajak semua pihak yang terlibat dalam proses PBJ untuk memegang prinsip jujur, transparan dan akuntable. *Noeh