22 Jun 2023 | Dilihat: 972 Kali

Menantu Pengusaha Terkaya Batam Tipu Casis Polri

noeh21
Dr. Ir. Hasudungan Sihombing, M.Si. MBA (alias, Hastoruan)
      

SKOR News, Jakarta - Dr. Hasudungan Sihombing, PNS Bappenas tipu Casis Polri asal Kendari, Sulawesi Tenggara yang merupakan ponakan kawan dia sendiri.

Hasudungan Sihombing (alias, Hastoruan) dan istrinya Mona Br. Aritonang Rajagukguk kepada paman korban saat mendatangi  rumah kontrakannya di Villa Indah Padjajaran No. 48 Bogor, (19-20/6) berjanji akan mengembalikan uang korban tersebut secepatnya, dalam 1-2 hari kedepan.

Istri Hastoruan diketahui adalah ponakan kandung salah satu pengusaha kaya raya di batam.

Sepeti biasa, Hastoruan dengan gayanya yang meyakinkan mengatakan nanti sore, besok, bentar lagi, dalam 1, 2 hari ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan, uang tak kunjung dikembalikan.

Ditanyakan saat tiba waktu yang dijanjikan akan mengembalikan uang korban, Hastoruan mengirimkan gambar terlihat sedang menandatangani surat, Sudung (nama panggilan Hasudungan Sihombing) mengatakan sedang menandatangani surat perjanjian peminjaman uang.

"Pinjam uang, bentar ya," kata Hastoruan saat ditanyakan paman korban, itu foto lagi apa, (21/6).

Setelah beberapa saat, paman korban menanyakan apakah sudah ditransfer, hastoruan menjawab akan mengecek rekeningnya ke ATM.

"Saya cek ke ATM dulu ya," kata Hastoruan.

Stelah beberapa jam tidak juga ada kabar, paman korban memperhatikan foto yang dikirim ternyata Hastoruan menandatangani di tempat yang tidak bermaterai, lazimnya kalau pinjam duit harusnya tandatangan di bagian bermaterai.

"Saya dibohongi lagi, entah kalau dihitung sudah ratusan kali dia bohong, tar sok tar sok tidak ada realisasi," kata paman korban kesal.

Paman korban menambahkan, sepertinya Hastoruan ini sudah tidak bisa lagi diharapkan mengembalikan uang itu dengan cara baik-baik, terpaksa dilaporkan penipuan dan penggelapan.

Diketahui, Hastoruan juga pernah dilaporkan kasus penipuan dan penggelapan di medan pada tahun 2018, Hastoruan saat itu menjanjikan lulus pada seleksi penerimaan karyawan PT Aneka Tambang dengan biaya Rp 100 Juta, pengadilan memerintahkan mengembalikan uang korban namun masih bisa lolos dari sanksi pidana.
​​​​​​

​​​​​​Sumber: mkri.id

Hastoruan juga diketahui dipecat dengan tidak hormat dari KBPP POLRI karena adanya pengaduan dari salah satu perusahaan soal utang piutang. *Awi

Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas