15 Okt 2023 | Dilihat: 597 Kali

Pengadilan Eksekusi Aset Yang Tidak Termasuk Objek Sengketa

noeh21
Kuasa Humum Fransisca saat memberikan keterangan pers (foto: LIPAN RI)
      
SKOR News, Malang - Dr. Fransisca Valentina Linawati keberatan dan melakukan perlawanan hukum, Ia minta penundaan eksekusi lelang dikarenakan masih dalam upaya hukum lanjutan atas aset yang tidak termasuk sebagai objek sengketa yang turut dieksekusi.

Fransisca Valentina didampingi pengacaranya mengatakan, lelang eksekusi yang dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban Nomor 1/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn jo Nomor 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn, tanggal 2 Mei 2017 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 1/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn jo. Nomor 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn, tanggal 11 April 2023 sebagaimana dimaksud dalam ”Pengumuman Kedua Lelang Ekseksui Penetapan Pengadilan Negeri Malang Nomor Nomor 1/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn. jo. Nomor 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn.” tanggal 2 oktober 2023 adalah tidak sah dan batal demi hukum. 

Fransisca menyayangkan, atas putusan tersebut telah dilakukan beberapa kali pelaksanaan lelang eksekusi dan beberapa aset telah terjual.

Fransisca telah mengajukan gugatan pembatalan hasil lelang pada (27/6/22) terhadap lelang eksekusi dalam perkara a quo tertanggal 15 Desember 2021 sebagaimana tertuang dalam Risalah Lelang No: 646/47/2021, tanggal 15 Desember 2021 yang sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Malang No: 197/Pdt.G/2022/PN.Mlg tanggal 09 Februari 2023 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No : 303/PDT/2023/PT.SBY. tanggal 08 Juni 2023 jo. yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan di tingkat kasasi (putusan dalam perkara dimaksud belum berkekuatan hukum tetap inkracht van gewijsde). 

Terkait hal tersebut, Dr. Fransisca dan pengacaranya memohon  PN Malang untuk menghentikan dan atau menunda eksekusi lelang yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2023 yang dilaksanakan berdasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban Nomor 1/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn jo Nomor 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn, tanggal 2 Mei 2017 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 1/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn jo. Nomor 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn, tanggal 11 April 2023.

Pengacara Fransisca menilai, putusan tersebut tidak sah dan tidak lagi dapat dijadikan sebagai dasar untuk melaksanakan lelang eksekusi dalam perkara a quo termasuk namun tidak terbatas pada lelang eksekusi yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 oktober 2023 dimaksud, selama persidangan perkara ini berlangsung sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde).


Ketua LIPAN RI, Harun Frayitno di lokasi objek eksekusi (foto: LIPAN RI)

Sementara itu, Ketua Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (LIPAN RI)  Harun Prayitno, SH sebagai penerima pengaduan Masyarakat untuk memohon perlindungan Hukum atas nama Dr. F.M.Valentina menjelaskan, Pangkal permasalahan dari ketidakjelasan dan perubahan-perubahan jumlah objek lelang yaitu disebabkan dalam amar putusan yang dieksekusi dalam perkara a quo tidak menyebutkan secara jelas dan tegas barang-barang apa yang dapat dieksekusi. 

"Hal itu menimbulkan ketidakjelasan obyek yang dieksekusi dalam perkara a quo sehingga secara hukum putusan-putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan (Non Executable)," terang Harun, (15/10).
 
Harun menambahkan, secara hukum lelang eksekusi yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2023 tidak sah karena menggunakan dasar penetapan yang sudah tidak berlaku lagi serta tidak menggunakan dasar penetapan yang diterbitkan berdasarkan permohonan Terlawan sendiri sebagai pemohon lelang. Sehingga, lelang eksekusi yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2023 dimaksud haruslah dibatalkan," tegas Harun.
 
Humas PN Malang, Muhammad Indarto saat ditemui awak media di kantor PN Malang menjelaskan, eksekusi lelang itu atas permintaan PN Tuban, karena objeknya itu ada di Malang. 
 
"Kenapa PN Tuban meminta bantuan dari PN Malang untuk melakukan eksekusi lelang, karena objeknya itu ada di Malang," jelas Muhammad, Kamis, (12/10/23). 
 
Muhammad menambahkan, terkait jadwal pelaksanaan dan penundaan lelang merupakan kewenangan dari KPKNL sebagai pelaksana lelang.
 
Saat awak media melakukan konfirmasi ke KPKNL Malang, Kepala seksi Hukum Ali Ridho menjelaskan bahwa KPKNL hanya menjalankan perintah eksekusi lelang dari pemohon. 
 
"Yang memerintahkan dan yang bisa membatalkan eksekusi lelang itu pemohon atau pengadilan," kata Ali Ridho. 
 
Adapun objek-objek yang rencananya akan dieksekusi lelang di KPKNL Malang pada 17 Oktober 2023, salah satunya adalah rumah yang saat ini masih ditempati Dr. Fransisca M. Valentina, sebidang tanah beserta bangunan rumah yang ada di atasnya, SHGB No. 414/Oro￾Oro Dowo seluas 677 M2 terletak di Jalan Taman Ijen Blok B 27, Perum Pahlawan Trip, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Prov. Jawa Timur. *Awi (s:rilis,lipan)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas