SKOR News, Polman - DPRD Polewali Mandar telah menggelar Rapat pimpinan yang dihadiri seluruh unsur Pimpinan DPRD (ketua dan Wakil ketua) serta seluruh Pimpinan Fraksi.
Agenda rapat dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat Mendagri nomor 100.2.1.3/6550/SJ perihal usulan nama Calon Penjabat (Pj) Bupati/Walikota.
Delapan Fraksi di DPRD sepakat menolak Pj. Bupati, Drs. Ilham Borahima melanjutkan jabatan Pj. Bupati Polewali Mandar.
Sesuai ketentuan dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 201, ayat (9) bahwa “Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 (Satu) Tahun dan dapat diperpanjang 1 (Satu) Tahun berikut dengan orang yang sama atau berbeda”.
Merujuk pada ketentuan tersebut dan mengingat masa jabatan Penjabat Bupati akan segera berakhir, Menteri Dalam Negeri mengamanahkan kepada ketua DPRD untuk mengusulkan nama-nama calon Penjabat Bupati.
“Kami melaksanakan Rapat Pimpinan diperluas untuk menindak lanjuti surat Mendagri terkait pengusulan nama-nama Calon Penjabat (Pj) Bupati Polewali Mandar untuk diproses dan diangkat menjadi Penjabat Bupati sampai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan 2024, dilantik," terang Ketua DPRD, Fahri Fadly dalam Keterangan Persnya yang dikirim ke skornews, (20/12).
Ketua DPRD Polman menambahkan, dalam rapat tersebut bergulir beberapa nama yang diusulkan para Pimpinan Fraksi dengan segala pertimbangan dan alasan, kemudian mengerucut pada Dua nama yang kemudian disetujui dan ditetapkan sebagai usulan DPRD Kabupaten Polewali Mandar dan dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri untuk proses selanjutnya.
Fahri Fadly menjelaskan, keputusan Rapat DPRD Polman mengenai usulan nama Calon Penjabat Bupati didasarkan pada beberapa pertimbangan. Antara lain karir, kinerja, aspirasi masyarakat dan harus memenuhi persyaratan (kepangkatan)” sebagaimana disampaikan Agus pranoto ketua fraksi Golkar melengkapi komfirmasi.
"Keputusan DPRD terkait usulan nama Calon Penjabat Bupati telah disampaikan ke Menteri Dalam Negeri pada Tanggal, 18 Desember 2024 (batas akhir waktu pengusulan yang ditentukan oleh kemendagri)," terang Fahri Fadly. *Awi