16 Sep 2026 | Dilihat: 211 Kali

PPK-Penyedia Bibit Kakao Akali Adendum Agar Bisa PHO

noeh21
Gambar illustrasi
      

SKOR News, Sulawesi Barat - Free Hand Over (PHO), serah terima hasil pekerjaan. Dilaksanakan penandatanganan BAST, tanggal 31 Desember 2025. Tepat, di akhir tahun anggaran. Artinya, seluruh pekerjaan dalam kontrak yang dinilai PPK, telah dikerjakan seluruhnya 100% oleh penyedia CV. Ayisando Utama.

 

"Akal-akalan", agar bisa dilaksanakan PHO. Diduga, "drama dimainkan" PPK Mulyadi bersama Direktris CV. Ayisando Utama, Sukmawati Haruna. Saat pekerjaan, belum mencapai progres 90%. Tanggal 19 Desember, yang menyisakan beberapa hari lagi sebelum berakhirnya waktu kontrak (tanggal, 22 Desember 2025). PPK melakukan adendum yang menguragi nilai pekerjaan, dari Rp 27,9 Miliar. Menjadi, 24,9 Miliar.

 

Adendum itu, telah ditanggapi pakar Pengadaan Barang Dan Jasa dari KMP Procurement And Law Jakarta, Khalid Mustafa. Menurutnya, hal itu tidak boleh dilakukan. Yang harus ditempuh PPK adalah, pemberian kesempatan kepada penyedia dengan pengenaan sanksi denda keterlambatan.

 

Ditanyakan terkait alasan sesuai syarat-syarat dapat dilaksanakannya adendum dalam keadaan (kahar) yang terpaksa force majour. PPK Mulyadi tidak pernah memberikan tanggapan, padahal Kepala Dinas Perkebunan mengaku telah meneruskan konfirmasi skornews kepada PPK.

 

Diamnya PPK, menimbulkan berbagai dugaan dari sejumlah pemerhati dan aktivis anti korupsi. Salah satunya, datang dari Ketua LSM GEBRAK, Idham Nuzul Ibrahim. Menurutnya, ada Dua kemungkinan yang menjadi alasan dilakukan adendum. Selain, kondisi terpaksa force majour yang diatur dalam Perpres 16/2018 (dan perubahannya). Serta, peraturan LKPP.

 

"Pertama, PPK dan Penyedia diduga bersepakat jahat (kolusi). Yang Kedua, tidak ada lagi CPCL yang tersedia untuk disalurkan. Karena, buruknya perenacanaa sejak awal. Yang menetapkan pagu pengadaan tidak berdasakan data ketersediaan Calon Petani Calon Lahan (CPCL)," tutur Idham, (16/9).

 

Idham menambahkan, dugaan itu diperkuat karena sejak awal. Data CPCL yang diminta wartawan di Kab. Polewali Mandar, tidak pernah diberikan dan dirahasiakan oleh PPK dan Penyedia yang didudukung Dinas TPHP Kab. Polman yang juga ikut-ikutan menutup rapat informasi CPCL. Padahal, bukan termasuk informasi yang dikecualikan undang-undang.

 

"Kita tunggu kerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat yang sedang malakukan penyelidikan dan telah memeriksa puluhan saksi. Bahkan, telah Dua kali memerikasa Pengguna Anggaran. Kita percaya, tidak akan ada drama (juga) di Kejati, yang menggantung prosesnya di awan-awan," tegas Idham. *Red-noeh