SKOR News, Sulawesi Barat - Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) Sulawesi Barat menyoroti serius kebijakan Pemerintah Prov. Sulawesi Barat atas pinjaman utang sebesar Rp 192 Miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).
Sorotan tersebut mencuat, setelah adanya informasi bahwa sejumlah anggota DPRD Sulbar mengaku tidak mengetahui rencana pinjaman utang kenpihak ketiga. Karena, tidak pernah dibahas di tingkat komisi maupun dalam sidang paripurna, penetapan APBD.
Bahkan, salah satu pimpinan DPRD Sulbar disebut mengaku tidak mengetahui jika rencana pinjaman tersebut pernah dibahas di Badan Anggaran (Banggar). Sementara, pinjaman tersebut mendadak muncul dalam batang tubuh APBD.
Bagi GEBRAK, persoalan ini tidak boleh berhenti pada pengakuan siapa yang mengetahui atau tidak mengetahui. Yang harus dibuktikan, apakah pembiayaan utang tersebut telah memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jangan-jangan ini selundupan, untuk kepentingan terselubung," ketus Ketua GEBRAK dalam rilisnya yang diterima skornews, (15/9).
Ketua GEBRAK Sulbar, Idham Nuzul Ibrahim meminta Pemprov Sulbar dan DPRD membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar pinjaman tersebut.
“Kalau benar pinjaman Rp 192 Miliar itu tidak pernah memperoleh persetujuan DPRD, sebagaimana mekanisme yang diwajibkan, ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai utang daerah muncul dalam APBD, sementara wakil rakyat justru mengaku tidak mengetahuinya,” tegas Idham.
UU 1/2022 Wajibkan Persetujuan DPRD, GEBRAK menilai persoalan ini memiliki dasar hukum yang jelas.
Pasal 154 ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menyatakan bahwa nilai bersih maksimal Pembiayaan Utang Daerah dalam satu tahun anggaran terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD.
Selanjutnya, Pasal 154 ayat (6) menegaskan bahwa persetujuan DPRD tersebut diberikan pada saat pembahasan APBD.
Ketentuan tersebut kembali ditegaskan dalam Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) PP Nomor 1 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa nilai bersih maksimal Pembiayaan Utang Daerah terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD dan persetujuan tersebut diberikan pada saat pembahasan APBD.
Karena itu, menurut GEBRAK, pertanyaan publik saat ini sangat sederhana. Apakah nilai pembiayaan utang Rp 192 Miliar tersebut telah memperoleh persetujuan DPRD pada saat pembahasan APBD?.
Jika jawabannya sudah, maka dokumen dan risalah pembahasannya harus dapat ditunjukkan. Jika ternyata belum, maka mekanisme yang ditempuh Pemprov Sulbar harus diperiksa oleh lembaga yang berwenang.
Buka Risalah Pembahasan Anggaran BANGGAR DPRD
Idham meminta DPRD Sulbar, tidak sekadar memberikan pernyataan, tetapi membuka dokumen resmi.
“Kami meminta risalah rapat Banggar, dokumen persetujuan DPRD, KUA-PPAS, APBD yang memuat pembiayaan utang tersebut, sampai perjanjian pinjaman dengan PT SMI dibuka. Kalau memang semuanya sesuai aturan, tunjukkan kepada publik,” ujarnya.
Menurutnya, fakta bahwa ada anggota DPRD yang mengaku tidak mengetahui pinjaman tersebut harus menjadi pintu masuk untuk melakukan klarifikasi, bukan untuk saling menyalahkan.
“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Yang kami pertanyakan adalah prosesnya. Apakah benar sudah dibahas dan disetujui atau tidak? Itu bisa dibuktikan dengan dokumen,” katanya.
Bukan Sekadar Soal Rp192 Miliar, GEBRAK juga mengingatkan bahwa pinjaman daerah bukan dana gratis. Ada kewajiban yang harus dikembalikan dan pada akhirnya berkaitan dengan kemampuan APBD Sulbar.
Karena itu, selain mempertanyakan persetujuan DPRD, GEBRAK meminta Pemprov Sulbar menjelaskan secara terbuka jangka waktu pinjaman, skema pembayaran, kewajiban yang harus dibayar, sumber APBD untuk pengembalian, serta penggunaan dana Rp 192 Miliar tersebut.
PP Nomor 1 Tahun 2024 sendiri menetapkan bahwa pengelolaan Pembiayaan Utang Daerah harus memenuhi prinsip taat pada peraturan perundang-undangan, transparan, akuntabel, efektif dan efisien, kehati-hatian, serta profesional.
Kalau uangnya untuk pembangunan dan prosesnya benar, GEBRAK tidak punya alasan untuk mempersoalkannya. Tetapi kalau prosesnya tidak transparan, apalagi persetujuan DPRD dipertanyakan. Maka, publik wajib mendapatkan penjelasan.
GEBRAK Sulbar juga mendorong BPK dan aparat pengawasan terkait untuk memastikan seluruh tahapan pinjaman tersebut sesuai ketentuan.
Pemeriksaan diminta mencakup proses perencanaan, pengajuan, pembahasan, persetujuan, pencairan hingga penggunaan dana.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan atau indikasi tindak pidana, GEBRAK meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman sesuai kewenangannya.
Jangan sampai setelah uang cair baru semua pihak saling lempar tanggung jawab. Yang harus dipastikan sekarang adalah apakah seluruh prosesnya benar sejak awal,” kata Idham.
GEBRAK Sulbar menegaskan pembangunan infrastruktur tetap penting bagi masyarakat. Namun, pembangunan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip transparansi dan tata kelola keuangan daerah.
“Rp192 miliar itu bukan angka kecil. Ini uang yang akan menjadi kewajiban daerah. Rakyat berhak tahu siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui, untuk apa digunakan, dan bagaimana utang itu akan dibayar,” ujar Idham.
GEBRAK meminta Pemprov Sulbar dan DPRD segera memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat.
“Kalau memang persetujuannya ada, buka dokumennya. Kalau memang sudah dibahas di Banggar, buka risalahnya. Jangan, masyarakat hanya disuguhi angka Rp 192 Miliar tanpa mengetahui bagaimana utang itu lahir,” tegas Idham.
GEBRAK Sulbar menegaskan, akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Jangan ada utang rakyat yang lahir dari proses yang tidak transparan.***
Press Rilis GEBRAK