SKOR News, Sulawesi Barat - Utang daerah, adalah beban APBD yang wajib dibahas bersama DPRD. Pembahasan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saja tidak cukup, harus mendapatkan persetujuan DPRD dalam Rapat Paripurna dan dituangkan dalam Perda APBD. Serta, Perda Pinjaman Daerah.
Sejumlah Anggota DPRD yang dihubungi skornews, mengaku tidak mengetahui tentang rencana utang ke pihak Ketiga (swasta) itu. Karena tidak pernah dibahas di DPRD, baik di tinggkat komisi maupun paripurna penetapan APBD 2026. Bahkan, salah Satu Pimpinan DPRD. Juga mengaku tidak mengetahui rencana utang tersebut pernah dibahas di Banggar. Tapi tiba-tiba muncul dalam struktur, batang tubuh APBD 2026.
Akadamisi, Dr. Muslimin saat dihububgi skornews mengatakan. Untuk pinjaman daerah, persetujuan DPRD bukan sekadar formalitas. Karena, utang berimplikasi terhadap APBD dan kemampuan daerah membayar kembali. Dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, pinjaman daerah merupakan bagian dari pembiayaan daerah dan penggunaannya harus mengikuti mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
"Kalau, pemerintah daerah langsung membuat perjanjian pinjaman dengan pihak swasta tanpa melalui mekanisme persetujuan DPRD. Itu, dapat menjadi persoalan hukum dan administratif yang serius," Terang Dr. Muslimin, (15/9).
Seluruh anggaran yang bersumber dari utang, dikelola Dinas PUPR untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan irigasi.
Alokasi penggunaan anggaran pada Enam Kabupaten se-Sulawesi Barat, diduga tidak dilakukan secara adil dan proporsional. terbesar, lebih Rp 100 Miliar akan dialokasikan untuk Kab. Mamuju. Yang diduga, sarat konflik kepentingan.
Diketahui, Pemprov. Sulbar telah mencairkan pinjaman utang ke PT SMI, sebesar Rp 192 Miliar.

Utang, tidak melalui pembahasan di DPRD. Proses penetapan APBD-nya, berpotensi cacat formil. Melanggar sejumlah aturan perundangan, yakni:
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
Pasal 65 ayat 2:
Kepala Daerah mengajukan Raperda APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama
Pasal 270:
Pembiayaan daerah yang bersumber dari pinjaman masuk dalam struktur APBD
Pasal 320-323:
Ranperda tentang APBD dan Pertanggung jawaban APBD, wajib dibahas dan disetujui bersama DPRD
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:
Pasal 3 ayat 3:
Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab, dengan persetujuan DPRD
Pasal 23:
APBD disusun dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 167 ayat 1:
Pinjaman Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Pasal 168:
Rancangan Perda tentang Pinjaman Daerah diajukan Kepala Daerah bersama Raperda APBD kepada DPRD
Pasal 170:
Pinjaman Daerah hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD
Pasal 171-172:
Ada batasan defisit, batas maksimal kumulatif pinjaman, dan harus ada analisis kemampuan membayar
Permendagri No. 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Menegaskan, "semua penerimaan pembiayaan termasuk pinjaman harus dianggarkan di APBD dan dibahas di Banggar/TAPD bersama DPRD".
Sekretaris Daerah Prov. Sulawesi Barat, Junda Maulana yang juga Ketua TAPD. tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi skornews. Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sulbar, Usman Suhuriah yang bermitra dengan Dinas PUPR. Juga, tidak memberikan respon. *Awi