SKOR News, Polman || Sulbar - Berubahnya Nomor Objek Pajak (NOP) akibat kebijakan Pemutakhiran dan re-Klasifikasi Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB). Ternyata, memberi keuntungan kepada masyarakat sebagai Wajib Pajak (WP) atau pemilik objek pajak (tanah dan bangunan).
Meski ada kenaikan tarif pajak. Namun, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) juga akan meningkat, sehingga transaksi (nilai rupiah) tanah dan bangunan yang dimiliki masyarakat juga akan meningat secara signifikan.
Objek Pajak yang terkena kebijakan Re-Klasifikasi, akan meningkatkan Nomor Objek Pajak tersebut dari sebelumnya, menjadi lebih "tinggi" klasifikasi dan nilai transaksinya. Misalnya, daerah sekitar Pasar Sentral Pekkabata, yang tadinya kelas (68) dengan nilai NJOP Rp 702.000, kasifikasi tanahnya meningkat menjadi kelas (67) dengan penambahan nilai NJOP menjadi Rp 802.000. Hal tersebut berarti, nilai jual Objek Pajak akan meningkat, lebih tinggi dari sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda, Alimuddin, M.Si saat ditemui skornews di ruang kerjanya, (20/8). Menurutnya, ada manfaat dan keuntungan yang diperoleh masyarakat yang menjadi Wajib Pajak dari bertambahnya pembayaran PBB-nya.
Selain Re-Klasifikasi, Kepala Bapenda menjelaskan. Bahwa, peningkatan tarif PBB yang dialami Wajib Pajak juga dipengaruhi dari pemutakhiran data Objek Pajak. Misalnya, Objek Pajak yang sebelumnya hanya berupa tanah kosong dan hanya dikenakan Pajak Tanah (Bumi) dan sekarang telah terdapat rumah diatasnya. Maka, data pajak terbaru Tahun 2025 ini, akan dikenakan penambahan Pajak Bangunan.
Terkait 1.357 Rumah Tangga yang dibebaskan pajaknya, itu berasal dari keluarga miskin ekstrem sesuai data yang diterima Bapenda dari Bappeda.
"Jumlah Keluarga miskin ekstrem di Polman lebih dari 4.000 Rumah Tangga, lebih 1.700 diantaranya adalah Wajib Pajak (PBB). dari jumlah tersebut diperoleh 1.357 setelah diverifikasi bersama Lurah dan Kepala Desa se-Kab. Polewali Mandar," Terang Kepala Bapenda, Alimuddin, M.Si.
Kepala Bapenda juga tidak menampik, bahwa pihaknya kurang massif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, isu kenaikan Tarif Pajak menjadi isu "liar" tanpa penjelasan berimbang. Kedepan, Bapenda akan lebih pro-aktif memberikan penjelasan dan merencanakan kegiatan sosialisasi.
Kebijakan Re-Klasifikasi dan Pemutakhiran data Objek Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 Tahun, 2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak, Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan. yang kemudian diterjemahkan dalam PERDA Kab. Polman No. 1 Tahun, 2025 dan Perbup No. 1 Tahun, 2025. Juga, merupakan pemenuhan janji politik Bupati dan Wakil Bupati saat Pilkada Lalu, untuk membebaskan Pajak Warga Miskin (ekstrem). *Awi