SKOR News, Polman - Pemerintah Daerah Kab. Polman sebagai pemilik sertifikat Hak Pakai No. 55 atas Tanah seluas 49.325 m² di Jl. Basseang, Kel. Darma, Kec. Polewali. Telah sepenuhnya melepaskan haknya atas sebagian tanah, seluas 34.296 m² kepada PT Karya Baru Tinumbu.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah, Nursaid Mustafa saat ditemui skornews (10/12). Menurutnya, hasil pertemuan dengan sejumlah pejabat terkait bersama Kepala Kantor ATR/BPN Polewali Mandar (9/12). Bahwa, Pemda telah melepaskan hak sepenuhnya atas tanah yang dibebaskan kepada PT Karya Baru Tinumbu.
Nursaid menjelaskan, sesuai pernyataan Kepala Kantor ATR/BPN. Bahwa, PT Karya Baru Tinumbu juga dapat meningkatkan status tanah tersebut menjadi Hak Milik.
"Seluruh dokumen perizinan, seharusnya masih atas nama PT Karya Baru Tinumbu," terang Sekda.
Pernyataan Sekretaris Daerah tersebut diatas, sekaligus menjawab polemik dan membuat terang status tanah yang saat ini dibangun perumahan Bintang Regency. Bahwa, Status tanah HGB diatas tanah berstatus Hak Pakai, telah menjadi hak sepenuhnya pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Sementara itu, kewajiban PT Karya Baru Tinumbu untuk menanggung relokasi sejumlah penggarap dan biaya pengurusan sertifikat rumah yang diberikan sebagai konpensasi, hingga kini belum tuntas.
Terkait hal tersebut, serta perubahan pengelolaan tanah yang saat ini dilaksanakan oleh perusahaan lain. skornews akan berusaha mewawancarai pihak managemen PT Karya Baru Tinumbu di Makassar dan akan ditayangkan pada pemberitaan selanjutnya. *Awi