13 Nov 2025 | Dilihat: 610 Kali

Tanah Perumahan Bintang Regency Tidak Berstatus Hak Milik

noeh21
Gambar tanah yang dibebaskan kepada PT Karya Baru Tinunbu
      

SKOR News, Polman||Sulbar - 49.325 m² tanah milik Pemerintah Daerah Kab. Polman di jalan poros Basseang, Kel. Darma, Kec. Polewali. Sesuai, Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 55. Dibebaskan kepada PT Karya Baru Tinumbu (KBT), seluas 34.296 m² dan sisanya, 15.029 m² diperuntukkan, untuk lokasi perumahan DPRD Kab. Polman.

Sertifikat Hak Pakai (SHP) An. Pemda Polman


Pembebasan aset tanah milik pemerintah tersebut, sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati No. 142 Tanggal, 18 April 2008. Berdasarkan, Surat Persetujuan Ketua DPRD Kab. Polman. Tanggal, 1 Maret 2007, tentang Persetujuan Penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT Karya Baru Tinumbu.

Surat Persetujuan DPRD Polewali Mandar


Penelusuran skornews, atas seluruh dokumen terkait PT Karya Baru Tinumbu pada Bagian Pemerintahan, Setda Kab. Polewali Mandar (13/11)25). Terdapat kejanggalan dan kesemrawutan adminitrasi yang diduga telah terjadi mal-administrasi terkait pengelolaan dan pembebasan tanah aset pemerintah tersebut. Bahwa, sebelum terbitnya SK Bupati No. 142 pada 18 April 2008. Telah terjadi :

  1. 03 April 2007, terdapat penjanjian pengelolaan tanah untuk pembangunan perumahan pada Tanggal, 03 April 2007. Antara Bupati Polewali Mandar, Ali Baal Masdar dengan Direksi PT Karya Baru Tinumbu, K. Rudy Moha
  2. 11 November 2007, terdapat Surat Bupati kepada Camat Polewali. Perihal, Penggusuran dan Penataan Lokasi PT Karya Baru Tinumbu
  3. 08 Maret 2006, terdapat pembayaran dari Direksi PT Karya Baru Tinumbu, Rudy Moha kepada Pemerintah Daerah sebesar Rp 129 Juta lebih, yang diterima Kasubag Kerjasama dan Otonomi Daerah, Setda Kab. Polman, Taufik A. Palontjongi
  4. 14 Maret 2006, Bupati Polman telah menerbitkan Surat Rekomendasi pengunaan lahan (HGB) kepada PT Karya Baru Tinumbu, seluas 10.000 m²
  5. 19 Desember 2005, terbit Izin Prinsip kepada PT Karya Baru Tinumbu untuk pembangunan perumahan.
  6. 19 Agustus 2005, terdapat Surat Perjanjian Bersama antara Bupati Polman, Ali Baal Masdar dan Direksi PT Karya Baru Tinumbu, Rudy Moha, tentang persetujuan Pemerintah Daerah untuk penerbitan Sertifikat HGB atas nama PT Karya Baru Tinumbu atas sebagian aset tanah milik Pemerintah Daerah, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1265 seluas 44.296 m²
 

Surat perjanjian antara Bupati Polman dengan Direksi PT Karya Baru Tinumbu

Penelusuran selanjutnya, aset tanah milik pemerintah yang dibebaskan kepada PT Karya Baru Tinumbu tersebut. Sebelumnya, berasal dari pembatalan perjanjian (Tukar Guling lokasi/Tanah) antara Pemerintah Daerah dengan Hj. Halijah (tanah lokasi alun-alun, saat ini). Pada Tanggal, 08 Januari 2005 Sesuai Surat Bupati, tentang Persetujuan Pembatalan Tukar Guling Tanah. Kemudian 18 April 2005, Hj. Halijah (almh.) membuat Surat Pernyataan tentang penyerahan (kembali) aset tanah milik pemerintah.

 

Diberitakan sebelumnya, bahwa batalnya perjanjian (Tukar Guling) tanah tersebut, karena Hj. Halijah kalah gugatan di Pengadilan, oleh Baco Commo, dkk. 

 

Ahli Waris Hj. Halijah (almh.), Rahbiana menyampaikan Hak Koreksi kepada skornews. Bahwa, batalnya Perjanjian Tukar Guling tersebut, bukan karena kalah gugatan di pengadilan. Tapi, karena terjadi kesepakatan perdamaian, antara Hj. Halijah (almh.) dengan para penggarap di lokasi yang menjadi objek Tukar Guling (alun-alun, saat ini).

 

PT Karya Baru Tinumbu yang dikonfirmasi skornews, mengatakan. Lokasi tanah yang saat ini dibangun Perumahan Bintang Regency (sebelumnya, Perumahan Bumi Taman Polewali). Benar bukan Hak Milik, melainkan Hak Guna Bangunan.

 

"Benar, statusnya Hak Guna Bangunan. Namun nantinya, bisa ditingkatkan statusnya menjadi Hak Milik," kata Direksi PT Karya Baru Tinumbu yang disampaikan Penasehat Hukumnya, Sukri Wandi, SH. kepada skornews, (13/11). *Awi

Next...
Nantikan apa kata Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara/Pemerintahan
"Apakah pembebesan tanah aset pemerintah terjadi mal administrasi?"