01 Des 2025 | Dilihat: 108 Kali

Perumahan Bintang Regency Berstatus HGB, Bukan Hak Milik

noeh21
Perumahan Bintang Regency
      

SKOR News, Polewali Mandar - Perbedaan utama, Hak milik adalah hak atas tanah. Sedangkan HGB, adalah hak atas bangunan di atas tanah yang bukan miliknya.

 

Pemerintah dan DPRD Kab. Polman telah berkomitmen untuk segera menyelesaikan polemik yang terus berkepanjangan terkait pengelolaan tanah aset Pemda Polman di Jl. Basseang oleh PT Karya Baru Tinumbu, yang saat ini dikelola Perusahaan lain, PT Ersy Bintang Gemilang. Padahal, pengelolaan itu terikat dengan Perjanjian Bersama.


Surat Persetujuan DPRD tentang persetujuan penerbitan Setifikat HGB kepada PT Karya Baru Tinumbu

 

Berdasarkan SK Bupati 142/2008, tentang pembebasan HGB Kepada PT Karya Baru Tinumbu yang selama ini hilang di penyimpanan arsip telah berhasil diperoleh skornews dan Perjanjian Bersama antara Bupati Polman dan Direksi PT Karya Baru Tinumbu. Tanggal, 03 April 2007. Tentang, pengelolaan Tanah Aset Pemerintah untuk pembangunan Perumahan Bumi Taman Polewali (Bintang Regency, saat ini).

SK Bupati Polman 142/2008 tentang pembebasan HGB kepada PT Karya Baru Tinumbu


Bahwa, Hak Guna Bangunan (HGB) diatur dalam pasal 35-37 UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.

 

Batas waktu HGB

HGB diberikan untuk jangka waktu maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang maksimal 20 tahun. Dapat diperbarui (diperpanjang lagi) setelah habis masa berlakunya

 

Syarat perpanjangan

Pemegang HGB harus mengajukan permohonan perpanjangan sebelum HGB berakhir

  1. Tanah masih dalam kondisi baik dan sesuai peruntukan
  2. Pemegang HGB memenuhi kewajiban (PBB, dll.)

Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik adalah dua jenis hak atas tanah yang berbeda dalam hukum Indonesia.

 

Setifikat Hak Milik

  1. Pemilik memiliki hak untuk menggunakan, menikmati, dan menguasainya secara mutlak
  2. Hak milik dapat diwariskan, dijual, atau dijaminkan
  3. Hak milik tidak ada batas waktu
 

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

  1. HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri
  2. HGB diberikan untuk jangka waktu tertentu
  3. Pemegang HGB harus membayar PBB dan biaya lain sesuai peraturan
  4. HGB dapat dijaminkan atau dijual, tapi harus dengan persetujuan pemilik tanah

Surat Perjanjian Bersama antara Bupati Polman dan Direksi PT Karya Baru Tinumbu untuk mengelolaan tanah aset pemerintah
 

Baca berita terkait, klik disini


Jika Perumahan Bintang Regency dijual kepada Konsumen dengan status Hak Milik. Maka, harus atas persetujuan Pemda Polman. harga Bangunan, menjadi milik pihak Pengembang dan Harga Tanah, menjadi milik Pemda Polman sebagai penerimaan atau pendapatan lain-lain yang sah. *Awi

Next...
Apakah PT Karya Baru Tinumbu Telah Melakukan (ingkar) Perjanjian Bersama, dengan kehadiran PT Ersy Bintang Gemilang tanpa pemberitahun kepada Pemda Polman?