14 Nov 2025 | Dilihat: 377 Kali

Pengembang Perumahan Bintang Regency Langgar MoU Dengan Pemda Polman?

noeh21
Potongan Surat Perjanjian Bersama (MoU) antara Pemda Polman dengan PT Karya Baru Tinumbu
      

SKOR News, Polman||Sulbar - PT Karya Baru Tinumbu (KBT) melanggar Perjanjian Kerjasama dengan Pemda Polewali Mandar, tertanggal, 03 April 2007. Tentang, Pembangunan Perumahan Bumi Taman Polewali (Bintang Regency, saat ini) di lokasi yang dibebaskan, jalan poros Basseang, Kel. Darma, Kec. Polewali.

 

Di lokasi tersebut, saat ini dibangun deretan Rumah Toko (Ruko) oleh pihak lain, PT Ershi Bintang Gemilang yang tidak terkait dalam Surat Perjanjian Kerjasama.

Deretan Ruko yang dibangun PT Ershi Bintang Gemilang di lokasi pembangunan perumahan, yang diberikan HGB kepada PT Karya Baru Tinumbu


PT Karya Baru Tinumbu, diduga memberikan sebagian tanah yang dibebaskan tersebut, tanpa pemberitahuan kepada Pemda Polman terkait perubahan pelaksanaan isi perjanjian yang mengikat para pihak (Bupati Polman dan Direksi PT Karya Baru Tinumbu).

 

Penelusuran skornews di portal Brighton Bisnis Properti. Bahwa, Hak Pakai (sertifikat no. 55 an. Pemda Polman) merupakan Hak Pengelolaan Lahan, sebagai bentuk penguasaan tanah oleh negara yang memberikan kewenangan kepada badan hukum publik untuk mengelola, merencanakan, dan memanfaatkan tanah tersebut dalam batas-batas tertentu.

 

Perusahaan yang menerima pembebasan tanah pemerintah untuk HGB, tidak bisa seenaknya memberikan sebagian tanah itu ke perusahaan lain karena itu adalah hak pengelolaan (HPL) yang diberikan oleh pemerintah.

Pemberian hak atas tanah HPL kepada pihak ketiga harus melalui prosedur resmi, di mana pemegang HPL (perusahaan) mengajukan permohonan dan membuat perjanjian tertulis dengan pihak ketiga, serta disahkan oleh Pejabat yang berwenang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kewajiban Pemegang HPL yang menerima pembebasan sebagian Aset Tanah Pemerintah, dan telah ditentukan penggunaannya, dikelola dengan peruntukan HGB. Dalam hal ini, PT Karya Baru Tinumbu, Adalah:

 

Menggunakan Tanah Sesuai Tujuan Awal

Penggunaan tanah harus sesuai dengan maksud pengelolaan yang telah ditetapkan dalam surat keputusan (Surat Perjanjian) pemberian HPL dan rencana tata ruang wilayah (RTRW)

 

Melaporkan dan Mendokumentasikan Penggunaan Tanah

Setiap kegiatan pengalihan, penyewaan, atau pemanfaatan tanah wajib dicatat dan dilaporkan ke Kantor Pertanahan setempat agar tercipta transparansi dan pengawasan yang baik

 

Melindungi Hak Pihak Ketiga

Jika dalam kawasan HPL terdapat hak-hak lama atau penguasaan fisik oleh masyarakat, pemegang HPL wajib menghormati, menyelesaikan secara adil, dan tidak bertindak sepihak

 

Tidak Mengalihkan HPL Secara Langsung

HPL tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan seperti halnya Hak Milik. Pengalihan harus tetap dalam kerangka pemberian hak turunan kepada pengguna akhir (seperti HGB)

 

Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

Termasuk peraturan tentang lingkungan, pembangunan, dan batasan maksimal penguasaan lahan oleh satu entitas

Peta lokasi tsnah milik pemerintah yang diberikan HGB kepada PT Karya Baru Tinumbu. Jl. Poros Basseang, Kel. Darma, Kec. Polewali


Sanksi atas Pelanggaran Kewajiban, Jika pemegang HPL melanggar ketentuan atau menyalahgunakan hak pengelolaannya, pemerintah berwenang untuk:

  1. Membatalkan HPL
  2. Menarik kembali tanah negara tersebut
  3. Menerapkan sanksi administratif atau hukum sesuai UU Pokok Agraria dan aturan turunannya

Direksi PT Karya Baru Tinumbu yang dikonfirmasi skornews melalui Penasehat Hukumnya, tidak memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. *Awi

Next...
Nantikan berita penelusuran selanjutnya