SKOR News, Polman - Pembayaran konpensasi tanah aset milik Pemda Polman di Jl. Basseang, dari PT Karya Baru Tinumbu kepada pemerintah. Dilaksanakan, sebelum DPRD memberikan persetujuan pembebasan.

Rp 129.982.500 yang dibayarkan PT Karya Baru Tinumbu pada Tanggal, 08 Maret 2006 mendahului Surat Persetujuan DPRD yang diterbitkan pada Tanggal, 01 Maret 2007.
Surat Persetujuan DPRD tersebut, yang kemudian menjadi dasar dilakukan Perjanjian Bersama antara Bupati Polman dengan Diretur PT Karya Baru Tinumbu. Tanggal, 3 April 2007. Juga, menjadi dasar pertimbangan terbitnya Surat Keputusan Bupati, No. 142 pada Tanggal, 18 April 2008. Tentang, Pemebebasan HGB kepada PT Karya Baru Tinumbu.

Berikut, tanggapan Kepala Bagian Pemerintahan, Setda, Muh. Asrif menjawab konfirmasi skornews:
PT Karya Baru Tinumbu melakukan wanprestasi (inkar) terhadap isi perjanjian yang ditandatangani bersama, Tanggal 3 April 2007?
Jawaban:
Berdasarkan surat perjanjian Bersama antara Pemerintah Kabupaten Polewli Mandar dengan PT Karya Baru Tinumbu tentang Pembangunan Perumahan Bumi Taman Polewali Kelurahan Darma Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar Nomor : 181.1/274/HUK dan Nomor 028/KBT-SK/III/2007 sebagaimana termuat dalam lampiran.
Bahwa, berdasarkan dokumen yang kami miliki beberapa poin dalam perjanjian telah dilaksanakan oleh PT Karya Tinumbu, seperti:
Tanah diatas Perjanjian Bersama telah dialihkan pengelolaannya kepada pihak ke-3 tanpa pemberitahuan ke Pemda?
Jawaban:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah pada pasal 44 perihal Hak pemegang Hak Guna Bangunan. Mengingat, tanah tersebut telah dilepaskan oleh Pemda berdasarkan perjanjian dan telah terbit sertifikat HGB, tidak ada kewajiban pihak PT Karya Tinumbu untuk melaporkan kepada Pemda
Tidak terdapat azas manfaat yang diperoleh Pemda atas pelepasan aset tersebut dan diduga telah terjadi mal-administrasi karena tanah tsb, tidak pernah dicatat dalam pencatatan aset. Diduga, telah terjadi korupsi/gratifikasi yang menguntungkan oknum tertentu?
Jawaban:
Berdasarkan ketentuan pencatatan asset tanah yang telah dilepaskan bukan lagi merupakan asset pemerintah daerah.
Agar Pemda memanggil Direktur PT Karya Baru Tinumbu dan menanyakan perihal isi perjanjian bersama dengan Pemda Polman, jika tidak dapat menunjukkan bukti pemenuhan isi perjanjian. Maka, Pemda Polman berhak membatalkan SK Bupati 142/2008 dan mengambil alih kembali tanah aset pemerintah
Jawaban:
Berdasarkan rapat internal yang telah dilakukan oleh Pemkab syang dipimpin oleh Sekretaris Daerah pada hari selasa tanggal 9 desember 2025 telah diagendakan untuk mengundang pihak PT. Karya Tinumbu untuk melakukan klarifikasi terhadap beberapa poin dalam perjanjian.

Bahwa, tanah milik pemerintah sesuai sertifikat 55/2006 an. Pemda Polman itu memang tidak pernah dicatat sebagai aset. Bahkan, sebelum terbitnya SK Pembebasan HGB kepada PT Karya Baru Tinumbu
Selain itu, isi Perjanjian Bersama yang mengikat para pihak dan ditandatangani bersama itu, belum sepenuhnya dilaksanakan PT Karya Baru Tinumbu hingga hari ini.

Kepala Bagian Hukum, Setda Kab. Polman yang dimintai tanggapannya mengatakan, selama isi perjanjian itu belum dilaksanakan seluruhnya oleh PT Karya Baru Tinumbu. Maka, Surat Perjanjian Bersama itu masih tetap berlaku dan mengikat para pihak.
"Tetap tunduk pada perjanjian bersama, selama perjanjian belum sepenuhnya dilaksanakan," kata Kabag Hukum, yang disampaikan tenaga teknis Perancang Perundang-undangan, Jarsat Alam Maulana, (12/12). *Awi
Next...
Laporan aktivis ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat terkait mal-administrasi pelepasan tanah aset Pemda