SKOR News, Polman - Tanah di Jalan Basseang tidak pernah dicatat dalam pencatatan aset sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Padahal, telah terbit sertifikat atas nama Pemda Polman pada Tahun, 2006.
PT Karya Baru Tinumbu yang menerima pembebasan HGB dari Pemda melalui Surat Keputusan Bupati 142, 18 April 2008 atas dasar Persetujuan DPRD Tanggal, 01 Maret 2007. Dipastikan, cacat administrasi.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum LSM LKPA, Zubair. Menurutnya, Surat Persetujuan DPRD dan SK Bupati tidak memiliki dasar hukum. Karena, objek tanah yang dimaksud itu tidak tercatat dalam catatan aset sebagai BMD.
"Tanah di jalan Basseang itu harus segera ditetapkan dalam Status Quo. Karena, terlalu terang cacat administrasi pelepasan haknya. Diduga, ada oknum-oknum Pejabat yang salahgunakan jabatan dan wewenang," terang Zubair, (22/12).
Baca berita sebelumnya, klik disini
Diketahui, PT Karya Baru Tinumbu telah membayar Rp 129 Juta kepada pemerintah pada 08 Maret 2006. Mendahului, Surat Persetujuan DPRD perihal pelepasan hak pada 01 Maret 2007 dan SK Bupati perihal Pembebasan Hak pada 18 April 2008.
Bagian Hukum, Setda Pemda Polman juga telah memastikan, bahwa PT Karya Baru Tinumbu tetap harus tunduk pada Surat Perjanjian Bersama pengelolaan Tanah Basseang hingga saat ini. Karena, belum melaksanakan seluruh isi perjanjian yang diteken pada 03 April 2007.
Tanah tersebut masih terikat perjanjian tentang pengelolaan tanah untuk pembangunan perumahan. Namun, PT Karya Baru Tinumbu telah melepaskan pengelolaannya kepada perusahaan lain, PT Ersy Bintang Gemilang. Tanpa, pemberitahuan kepada Pemerintah.
Diketahui, PT Ersy Bintang Gemilang telah melakukan membangun tahap ke-1, atas dasar Surat Perjanjian Kerja Sama dengan PT Karya Baru Tinumbu, pada 12 Agustus 2024. Yakni, 60 unit perumahan type 36 dan 24 unit Ruko.
Surat Perjanjian Kerja Sama tersebut telah berakhir pada 12 Agustus 2025 (Satu Tahun). Belum diketahui, apakah saat ini sudah ada perjanjian kerjasama lanjutan untuk pembangunan tahap ke-2. Ataukah, PT Karya Baru Tinumbu telah menjual tanah tersebut kepada PT Ersy Bintang Gemilang sesuai dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang berhasil diperoleh skornews. Tapi, AJB tersebut tidak dilengkapi tanggal terjadinya transaksi Jual Beli dan belum ditandatangani Notaris (PPAT).
Direktur PT Ersy Bintang Gemilang belum bersedia ditemui skornews, untuk kepentingan permintaan klarifikasi.
Hal tersebut masih membutuhkan klarifikasi dari pihak PT Ersy Buntang Gemilang, laporan lengkapnya akan ditayangkan pada pemberitaan selanjutnya. *Awi