SKOR News, Polman - Tanah aset Pemerintah Daerah Kab. Polman di Jl. Basseang, Kel. Darma, Kec. Polewali. Diduga, telah disalahgunakan pihak swasta yang menerima pembebasan Hak Guna Bangunan (HGB). Saat ini, tanah tersebut telah "dipindah tangankan" kepada pihak ke-3 tanpa hak.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum LSM LKPA, Zubair. Menurutnya, tanah itu tidak bisa dialihkan pengelolaannya, apalagi dijual kepada pihak lain tanpa persetujuan pemerintah. Karena, terikat dan tunduk pada Surat Perjanjian Bersama.
"Tidak boleh dikelola pihak ke-3 tanpa persetujuan Pemda karena masih terikat perjanjian. Jika disetujui Pemda (para pihak), maka Surat Perjanjian harus dirubah (addendum)," terang Zubair, (24/12).

Zubair menjelaskan, PT KBT yang menerima pembebasan HGB hanya memiliki hak atas bangunan diatas tanah milik pemerintah.
Menurut Ketum LKPA, PT KBT dan oknum Pejabat Pemda Polman (saat itu) telah bekerjasama "menjagal" aset daerah dengan melanggar administrasi.
"Proses pelepasan HGB itu diduga cacat administrasi sehingga batal demi hukum dan seharusnya, tanah tersebut saat ini dikembalikan ke status quo," terang Zubair.
Penelusuran skornews terkait status tanah Hak Guna Bangunan diatas Hak Pakai. Bahwa, pemilik HAK PAKAI yang melepaskan HAK GUNA BANGUNAN kepada pihak lain, masih memiliki hak atas tanah. Hal tersebut, bertentangan dengan pernyataan Sekretaris Daerah, Nursaid yang mengutif penjelasan Kepala Kantor Pertanahan Polewali Mandar, bahwa Hak Guna Bangunan diatas Hak Pakai telah sepenuhnya menghilangkan hak pemilik Hak Pakai. *Awi