SKOR News, Polman - 106 ex penggarap di lokasi tanah aset pemerintah, yang telah dibebaskan HGBnya kepada PT Karya Baru Tinumbu meminta kejelasan kepada pemerintah. Perwakilan penggarap yang hadir, didampingi pengacara Yusri Maricar.
Penggarap yang saat itu dijanji relokasi dan pengurusan sertifikat yang akan ditanggung biayanya oleh PT Karya Baru Tinumbu. Sehingga, penggarap dengan sukarela meninggalkan tanah garapannya. Namun, saat ini janji sertifikat itu belum tuntas.



Diketahui, Tanah di Jalan Basseang itu, saat ini sedang dikelola PT Ersy Bintang Gemilang untuk pembangunan Perumahan dan Ruko Bintang Regency.
Hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Wakil Ketua 1 DPRD H. Amiruddin, Ketua Komisi 1 Rahmadi serta sejumlah anggota Komisi 1.
RDP juga dihadiri Kepala Kantor BPN beserta jajaran, Asisten I, Kadis Perkimtan, Kepala Badan Keuangan,Kepala Bagian Pemerintahan Setda, Camat Polewali, Bagian Hukum dan Kasubag Aset BPKD.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Dr. Agusnia Hasan Sulur mengatakan bahwa Pemda saat ini sedang melaksanakan Verifikasi dan Validasi (verivali) terhadap 106 penggarap untuk segera diselesaikan.
Wakil Ketua DPRD, H. Amiruddin, SH. mengecek keaslian Dokumen yang ditunjukkan karena hanya berupa foto copy, Asisten I dan para Kepala OPD menjamin keaslian dokumen tersebut. *Awi