14 Apr 2022 | Dilihat: 955 Kali

Serahkan LAHP, Ombudsman: BUMDes Patampanua Dikelola Tanpa LPj

noeh21
Dari kiri: Inspektur Ahmad Syaifuddin Bandru, Wakil Bupati HM. Natsir Rahmat dan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Barat, Lukman Umar (foto skornews)
      
SKOR News, Polewali Mandar - Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Patampanua, Kec. Matakali, Kab. Polewali Mandar, Sulawesi Barat kepada terlapor dan Atasan terlapor di ruang Media Centre DPMD Kab. Polman, (13/4).


 
Setelah melalui serangkaian proses pemerikasaan, Ombudsman menyimpulkan bahwa pengelolaan anggaran BUMDes senilai lebih Rp 200 Juta, TA 2017, 2018, 2019 tidak memiliki dokumen pertanggungjawaban (LPj).
 
Terjadi maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan dan kejelasan informasi, perbuatan tidak patut Kepala Desa karena tidak memberikan pembinaan pengelolaan dan terjadinya penyimpangan prosedur oleh pelaksana BUMDes.


Kepala Perwakilan Ombudsman, Lukman Umar serahkan LAHP kepada Kepala Desa Patampanua, Muhammad Yusuf, S.H.I
 

Ombudsman memberikan saran tindakan korektif kepada Bupati Polewali Mandar agar melakukan pemeriksaan khusus melalui Inspektorat terhadap pengelolaan BUMDes Patampanua. Selanjutnya, saran korektif kepada Pemerintah Desa Patampanua untuk tidak membentuk pelaksana operasional BUMDes sebelum terbit hasil pemeriksaan khusus dari Inspektorat.
 
Mencuatnya fakta tersebut, patut diduga adanya LPj fiktif pengelolaan keuangan Desa Patampanua pada TA 2017, 2018, 2019. Pasalnya, pertanggungjawaban penggunaan keuangan selalu disampaikan setiap akhir tahun anggaran yang juga menjadi syarat pencairan bantuan keuangan Desa pada tahun anggaran berikutnya.


Dari kiri: Ahmad Syaifuddin (inspektur), Andi Nursami (Kadis PMD), HM. Natsir Rahmat (Wakil Bupati), Lukman Umar (Kaper ORI Sulbar), Muhammad Yusuf (Kades Patampanua)
 

Terkait hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Barat, Lukman Umar mengatakan bahwa hal itu bisa saja terjadi tapi lebih jelasnya kita tunggu hasil pemeriksaan khusus oleh Inspektorat paling lama 30 hari kedepan dan akan kami monitoring pada hari ke-14 mendatang terhitung sejak diserahkannya LAHP," terang Lukman Umar saat ditemui skornews di kantor DPMD, (13/4).
 
Kepala DPMD Kab. Polewali Mandar, Hj. Andi Nursami Masdar kepada skornews mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan intensif penggunaan dana BUMDes untuk menghindari kejadian serupa dimasa mendatang.
 
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan akan melakukan monitoring lebih ketat kepada pemerintah desa yang mengelola dana BUMDes," kata Andi Nursami, (13/4).


 
Sementara itu, Wakil Bupati Polewali Mandar, H.M. Natsir Rahmat yang menerima LAHP tersebut mengapresiasi pihak Ombudsman dan dengan tegas akan menindaklanjuti saran korektif yang disampaikan kepada Pemda Polman.
 
"Kami akan segera melaksanakan tindaklanjut rekomendasi Ombudsman dan meminta pengelola BUMDes di Polman agar tidak main-main dalam mengelola anggaran, baik APBD maupun yang bersumber dari APBN," tegas M. Natsir saat memberikan Sambutan.
 
Peringatan tegas juga disampaikan Inspektur Kab. Polman, Ahmad Syaifuddin Bandru kepada penanggungjawab BUMDes Patampanua. Menurutnya, secepatnya melakukan perbaikan dan pemulihan karena penyalahgunaan anggaran pemerintah dapat berakibat Perbuatan Melawan Hukum (PMH). *Awi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas