SKOR News, Polewali Mandar - Ketua APDESI, Haidir Jalil menjelaskan spesifik tujuan penggunaan anggaran setoran Kepala Desa itu untuk memberikan pemahaman kepada Kepala Desa, bagaimana cara belanja dan mengelola keuangan.
"Tujuan kami disini mengundang Pihak Kejaksaan adalah untuk memberikan pemahaman kepada teman teman Kepala Desa supaya mereka paham tentang pengelolaan keuangan di desa dan tidak salah dalam pembelanjaan yg bisa mereka terjerat dengan proses hukum," kata Ketua APDESI kepada skornews (pesan teks Haidir, tanpa proses editing).
Ketua APDESI tidak menanggapi saat skornews menanyakan, kalau tujuannya itu kenapa tidak mengundang pakar pengadaan barang dan jasa dan ahli penyusunan laporan keuangan untuk melatih aparatur desa yang terlibat dalam kegiatan belanja desa sekaligus mencetak Sumber Daya Aparatur yang handal dan bersertifikat.
Terkait penggunaan anggaran setoran Kades, Ketua APDESI hanya dapat menunjukkan satu kali kegiatan sosialisasi, yaitu "penerangan hukum" dari aparat Kejaksaan Negeri Polman yang dihadiri Kepala Desa se-Kab. Polman di Aula DPMD beberapa waktu lalu.
Baca berita sebelumnya, klik disini
Penelusuran skornews, kegiatan itu terlaksana karena adanya surat permintaan pihak DPMD ke Kejaksaan.
"Kegiatan itu adalah kerjasama APDESI-KEJARI, Kami (DPMD) hanya fasiltasi persuratan dan tempat," terang Kabid Pemerintahan Desa DPMD, Supardi saat dihubungi skornews, (11/12).
Sumber skonews menghitung anggaran yang digunakan, karena tidak menyewa tempat maka diperkirakan APDESI hanya merogoh kocek berkisar Rp 10-20 juta untuk biaya makan minum dan honor pemateri.
"Itupun kalau membayar, karena diduga itu adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan atas kerjasama Pemda dan Kejaksaan serta aparat hukum lainnya yang pesertanya adalah Kepala Desa dan kebetulan juga merupakan anggota APDESI," terang sumber.
Soal besaran setoran, Ketua APDESI menjelaskan bahwa tidak semua Kepala Desa menyetor Rp 5 Jt. kontribusinya bervariasi ada yang membayar Rp 2 jt dan Rp 3 Jt.
Aktivis LKPA, Zubair saat dihubungi skornews mengatakan, pungutan APDESI kepada Kepala Desa itu justru dapat menimbulkan masalah hukum karena dapat dipastikan sebagian besar Kepala Desa mengambil dari keuangan desa dengan mengakali belanja desanya.
"Jika pengurus APDESI tidak dapat menunjukkan kegiatan sebagai pertanggungjawaban penggunan Ratusan Juta setoran Kepala Desa, maka informasi dari sejumlah Kepala Desa bahwa uang itu diperuntukkan untuk tujuan perlindungan hukum dan pengamanan APH diduga kuat benar," kata Zubair, (11/12).
Ketua APDESI tidak menanggapi konfirmasi skornews bahwa APDESI tidak mengeluarkan anggaran pada kegiatan "Penerangan Hukum" dari Kejaksaan tersebut. *Awi
Next...
Ikuti berita penelusuran selanjutnya