23 Ags 2026 | Dilihat: 348 Kali

2 Wajah SDK, Kuasa Partai Dan Pejabat Publik

noeh21
      

Oleh: Abdul Watif Waris

Anggota KAPP Sulawesi Barat

 

SUHARDI DUKA, kini berdiri di persimpangan paling pelik dalam masa pemerintahannya. Sebagai Gubernur Sulawesi Barat, sekaligus Ketua DPW Partai Demokrat Sulawesi Barat. 

 

SDK, menyandang Dua topi sekaligus. Satu, milik Rakyat. Satu lagi, milik Partai. 

 

Kini, Kedua topi itu saling berbenturan. Melahirkan Satu kebuntuan yang mengancam kelancaran pemerintahan Sulbar. Kekosongan jabatan Wakil Gubernur yang belum terisi sejak akhir Januari, 2026.

 

Wagub almarhum, Jendral (Purn) Salim S. Mengga telah berpulang lebih dari setengah tahun lalu. Namun hingga saat ini, DPRD Sulbar belum menerima usulan calon pengganti yang sah dari gabungan partai politik pengusung.

 

Rapat koalisi yang digelar pada Jumat malam, 21 Agustus 2026 di Mamuju. Justru, berakhir dengan "perpecahan".

Partai NasDem walk out, menolak menyetujui Dua Nama Calon Wagub PAW yang diajukan.

Syamsul Samad, dari Demokrat. Abdul Latif Abbas, dari PKS. Tanpa tanda tangan NasDem, usulan itu terancam cacat prosedural dan ditolak DPRD.

 

Inilah realita pahit, dari dua topi di satu kepala. Ketika, kuasa partai mendikte langkah pemerintahan. Kebuntuan, tak terelakkan.

 

Posisi ganda, Integritas Jabatan Publik. Atau, Konflik kepentingan.

 

Tidak ada yang menyangkal, bahwa SDK adalah figur sentral di Sulbar. Sebagai Gubernur, ia memegang tampuk pemerintahan daerah. Sebagai Ketua Demokrat, ia memimpin partai dengan suara dan kursi terbanyak kedua (Setelah GOLKAR) di DPRD Sulbar. 

 

16,85% suara sah dan 8 kursi, dari total 45 kursi. Secara hitungan kekuatan, Demokrat memang mendominasi koalisi Sulbar Maju.

 

Namun, dominasi itu justru menjadi sumber masalah. Dalam rapat koalisi, posisi ganda SDK menimbulkan kerancuan.

 

Apakah SDK, berbicara sebagai Gubernur yang netral. Atau, sebagai Ketua Partai yang mendorong kader sendiri?

 

Pernyataan, bahwa "Demokrat punya kekuatan lebih besar dibanding Dua partai lainnya". Mungkin, benar secara angka. Tetapi, salah secara etika dan prosedur.

 

Di dalam koalisi, tidak ada partai yang lebih besar atau lebih kecil. Semuanya setara, karena semuanya berhak mengusulkan dan berhak menandatangani kesepakatan.

 

NasDem, dengan 5 kursi dan 8,73% suara. Merasa, tidak diakomodasi. Calon yang mereka usulkan, Fatmawati Salim (istri mendiang Wagub Salim S. Mengga). Tidak masuk dalam Dua Nama yang disepakati, tanpa kehadiran mereka.

 

Bukan tanpa alasan, NasDem walk out. Mereka, merasa didikte. Bukan, diajak bermusyawarah. 

 

Disinilah, letak konflik kepentingan yang nyata. Ketika, kekuatan partai digunakan untuk memaksakan kehendak di ruang koalisi. Yang lahir, bukanlah kesepakatan bersama. Melainkan, kemenangan sepihak yang rapuh.

  

KEBUNTUAN YANG TIDAK HARUS TERJADI

 

Undang-Undang No. 10 Tahun, 2016. Pasal, 176 sangat jelas. Pengisian Wagub harus atas usulan gabungan partai politik pengusung yang disepakati bersama.

 

Kata kuncinya adalah, disepakati bersama. Bukan, diputuskan oleh mayoritas. Bukan, diputuskan tanpa kehadiran salah satu pihak. 

 

Dan bukan, diputuskan dengan mengabaikan hak partai lain. Kesepakatan bersama, berarti semua pihak yang terdaftar sebagai pengusung, harus menyetujui dan menandatangani. Tanpa tanda tangan NasDem, usulan itu secara hukum bisa ditolak DPRD.

 

Kebuntuan ini, sebenarnya sama sekali tidak perlu terjadi. Ada jalan tengah yang terbuka lebar, namun seakan terabaikan.

 

Mengusulkan Dua Nama, Satu dari Demokrat (Syamsul Samad) dan Satu dari NasDem (Fatmawati Salim). Lalu, membiarkan DPRD yang memilih.

 

Mengapa harus saling menyingkirkan, padahal aturan mengizinkan Dua Nama diajukan sekaligus. Jika, yang diusulkan adalah Dua Nama dari Dua Partai terbesar. Maka, NasDem mendapatkan tempat yang layak dan bersedia menandatangani kesepakatan.

?

Demokrat, tetap memiliki kadernya dalam daftar calon. DPRD memiliki Dua Nama berkualitas, untuk dipilih secara demokratis.

?

Koalisi tetap utuh dan pemerintahan tidak terganggu

 

Ini, bukan soal siapa menang atau kalah sebelum bertanding. Ini, soal saling menghormati dan menjaga keutuhan rumah bersama.

 

Sayangnya, ego kekuasaan dan keinginan mendominasi. Seakan, lebih kuat daripada kebutuhan rakyat Sulbar yang menanti pemerintahan yang lengkap.

 

RISIKO YANG DIHADAPI SEMUA PIHAK

 

Jika kebuntuan ini dibiarkan berlarut-larut, kerugian terbesar bukan jatuh kepada partai A atau partai B. Melainkan, kepada rakyat Sulbar. 

 

Wagub yang seharusnya membantu mempercepat pembangunan, justru kosong berbulan-bulan lamanya. Bahkan, berpotensi kosong hingga sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan.

 

Dan saat itulah, pintu pengisian tertutup secara hukum hingga akhir periode tahun 2030. Artinya, rakyat Sulbar harus menjalani lebih dari empat tahun pemerintahan, tanpa Wakil Gubernur.

 

Disisi lain, jika Demokrat memaksakan usulan tanpa tanda tangan NasDem dan DPRD akhirnya menolak. Maka, citra pemerintahan SDK-lah yang paling tercoreng. 

 

Publik akan melihat, bahwa Gubernur dan partai terbesar gagal menjaga koalisi yang membawa mereka ke kemenangan. Dan jika NasDem akhirnya keluar dari koalisi secara resmi, meskipun sisa kekuatan suara masih memenuhi syarat ambang batas.

 

Perpecahan itu, akan menjadi luka yang sulit ditutup. Hingga, pemilihan Gubernur berikutnya. Tahun, 2030.

 

SOLUSI: MEMISAHKAN DUA TOPI, MENYATUKAN SATU TUJUAN

 

Saatnya, SDK mengambil langkah strategis yang sesungguhnya. Langkah yang menunjukkan kedewasaan politik dan tanggung jawab negara, langkah itu dimulai dari satu hal sederhana. Namun, mendasar. Memisahkan, Dua peran yang diembannya.

 

Sebagai Ketua Demokrat, SDK boleh dan harus memperjuangkan kader partainya. Namun, perjuangan itu dilakukan di ruang partai dengan cara-cara partai. Bukan, dengan otoritas jabatan Gubernur.

 

Sebagai Gubernur Sulbar, SDK wajib bersikap netral, memfasilitasi, dan mendorong seluruh partai pengusung untuk mencapai kesepakatan bersama. Tanpa, memihak Satu Calon.

 

Kepemimpinan sejati, bukan diukur dari seberapa kuat memaksakan kehendak. Melainkan, dari seberapa mampu merangkul pihak lain untuk duduk bersama dan menemukan solusi yang bisa diterima semua pihak. 

 

Mengusulkan Dua Nama, Syamsul Samad dan Fatmawati Salim, Bukanlah kekalahan. Itu adalah kemenangan, kebersamaan. Itu, adalah bukti bahwa koalisi Sulbar Maju benar-benar maju. Tidak hanya bersama, saat memenangkan pemilu. Tetapi juga, bersama saat menyelesaikan masalah.

 

PENUTUP

 

Dua topi di satu kepala, bukanlah kesalahan. Yang menjadi masalah, adalah ketika Kedua topi itu saling menutupi mata. Sehingga, tidak lagi melihat kepentingan rakyat di atas segalanya. SDK memiliki kekuatan untuk mengakhiri kebuntuan ini, bukan dengan kekuatan mayoritas. Melainkan, dengan kemampuan berkompromi dan merangkul.

 

Sulbar, tidak butuh kemenangan Satu partai di atas partai lainnya. Sulbar, butuh pemerintahan yang lengkap, stabil, dan fokus membangun daerah. Dan itu hanya bisa tercapai, jika semua pihak bersedia meletakkan kepentingan sesaat di bawah kepentingan bersama.

 

Satu kepala boleh memakai Dua topi, tetapi tetap Satu hati. harus tetap berpegang pada satu tujuan, Sulawesi Barat yang lebih baik.***

 

Makassar, 22 Agustus 2026

Tulisan ini, merupakan opini pribadi dan tidak mewakili lembaga. Atau, pihak manapun.