23 Ags 2026 | Dilihat: 178 Kali

Kursi Kuliah Bisa Dibeli?

noeh21
      

Oleh: Dr. Muslimin M.

Akademisi

 

SAYA membaca berita itu Dua kali, di waktu yang sama. Judul nya, membuat orang kaget dan hampir tidak percaya terlebih dunia kampus.

 

KPK menangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Akhmad sodiq dalam operasi tangkap tangan yang berkaitan dengan dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.

 

Terus terang, saya merasa prihatin dan sangat kecewa. Bagi saya, kampus bukan sekadar gedung tempat orang kuliah. Kampus, adalah tempat anak-anak muda belajar bahwa hidup harus diperjuangkan dengan kemampuan, kerja keras dan kejujuran.

 

Ketika penerimaan mahasiswa baru, diduga bisa diatur dengan uang. Maka, yang rusak bukan hanya sebuah proses administrasi. Melainkan, kepercayaan.

 

KPK menyebut, ada dugaan permintaan uang hingga hingga Ratusan Juta untuk Puluhan calon Mahasiswa baru. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, dugaan praktik tersebut melibatkan sejumlah Pejabat Kampus, perantara, bahkan kerabat Rektor. 

 

KPK juga menyebut, adanya dugaan pemberian akses sistem. Agar, calon mahasiswa yang telah memberikan uang dapat memperoleh persetujuan kelulusan.

 

Saya membayangkan, orang tua yang menabung bertahun-tahun untuk menyekolahkan anaknya.

 

Ada yang menjual tanah, menggadaikan rumah, mengambil pinjaman. Bahkan, ada yang setiap hari bekerja sambil menghitung biaya pendidikan anaknya.

 

Mereka percaya, bahwa ketika anaknya mengikuti seleksi perguruan tinggi negeri. Maka, yang menentukan adalah kemampuan. Tentu saja, bukan isi rekening orang tuanya.

 

Bayangkan seorang anak, belajar siang malam untuk menghadapi ujian. Dia mengikuti bimbingan belajar, mengurangi waktu bermain dan orang tuanya bekerja lebih keras.

 

Lalu disuatu tempat, ada orang yang mungkin cukup menelepon seseorang dan bertanya,

“berapa kursinya?”.

 

Kalau dugaan itu benar, maka kita sedang menghadapi sesuatu yang sangat berbahaya. Sebab, pendidikan akhirnya berubah dari jalan mobilitas sosial menjadi pasar kesempatan.

 

Saya teringat satu hal yang sering kita bicarakan, yakni meritokrasi. Meritokrasi, begitu simpel pengertiannya. Bahwa, yang punya kemampuan diberi kesempatan dan yang memenuhi syarat, diterima.

 

Tetapi, meritokrasi akan mati jika uang bisa menggantikan kemampuan. Dan lebih buruk lagi, jika lembaga yang seharusnya menjaga meritokrasi. Justru, menjadi tempat berlangsungnya transaksi.

 

Itulah mengapa, kasus Unsoed seharusnya tidak hanya dilihat sebagai perkara hukum terhadap seorang Rektor. Bahwa, kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perguruan tinggi selama ini, terutama PTN.

 

Saya kira itu penting, karena pertanyaan terbesar yang berkembang saat ini adalah siapa yang menerima uang itu?.

 

Kita terlalu sering menyelesaikan persoalan korupsi dengan mencari orang jahat, padahal dalam tata kelola pemerintahan maupun pendidikan. Justru yang harus dicari, adalah ruang kejahatan itu terjadi.

 

Ada kewenangan yang terlalu besar ditangan seseorang, ada proses yang tidak transparan, ada jalur yang membuka ruang diskresi terlalu luas. Kalau semua itu tidak dibenahi, maka mengganti satu pejabat dengan pejabat lain belum tentu menyelesaikan masalah.

 

Orangnya berubah, sistemnya tetap.

 

Besok, mungkin kasusnya bukan lagi penerimaan mahasiswa baru. Bisa saja pada pengadaan, penelitian, perjalanan dinas dan proyek pembangunan kampus. Karena korupsi, kadang bukan hanya persoalan karakter manusia. Tapi, bisa juga persoalan desain kelembagaan.

 

Dan satu hal lagi yang menurut saya sangat menyakitkan, bahwa kasus ini terjadi di dunia pendidikan tinggi. Di kampus, tempat para dosen mengajarkan integritas, tempat mahasiswa belajar hukum, etika, ekonomi, administrasi, pemerintahan dan tata kelola.

 

Bahkan pada Juni lalu, ada Dosen Hukum Pidana Unsoed, dihadirkan sebagai Ahli oleh KPK dalam sebuah perkara korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

 

Ironinya, terasa begitu kuat. Di ruang kelas, kita mengajarkan bagaimana korupsi harus dilawan. Di ruang sidang, akademisi menjelaskan bagaimana hukum harus ditegakkan. Dan di lingkungan perguruan tinggi sendiri, kini muncul dugaan transaksi dalam penerimaan mahasiswa.

 

Saya tidak sedang menghakimi Institusi Unsoed.

 

Dan saya kira, kita harus membedakan dengan tegas antara dugaan tindak pidana oleh individu dengan nama baik seluruh institusi.

 

Unsoed tetap memiliki ribuan dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa yang tidak boleh ikut menanggung dosa orang lain. Dan justru karena itu, institusinya harus diselamatkan.

 

Saya punya perhatian serius terhadap persoalan pendidikan, mungkin karena saya sering melihat bagaimana orang tua memperjuangkan pendidikan anak-anaknya.

 

Pendidikan bagi keluarga biasa, apalagi keluarga pas-pasan bukan barang murah. Pendidikan, bagi keluarga itu adalah investasi yang kadang dibayar dengan pengorbanan bertahun-tahun.

 

Oleh sebab itu, saya selalu merasakan ada sesuatu yang tidak adil. Ketika, seorang anak gagal masuk perguruan tinggi negeri bukan karena tidak mampu. Tetapi, karena orang tuanya tidak punya cukup uang untuk membeli akses.

 

Lebih menyakitkan lagi, jika akses itu ternyata memang diperjualbelikan. Disitulah, negara harus hadir. Bukan hanya setelah KPK datang, melainkan sejak sistem penerimaan itu dirancang.

 

Saya kira, sudah waktunya pemerintah dan perguruan tinggi negeri melakukan evaluasi serius terhadap jalur mandiri.

 

Bukan berarti, semua jalur mandiri buruk.

 

Tidak juga begitu, namun semakin besar kewenangan dan semakin besar uang yang bergerak dalam suatu proses seleksi. Maka, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi dan pengawasan.

 

Pertanyaannya kemudian, siapa yang menentukan dan bagaimana menentukan?.

 

Dan yang paling penting, apakah seorang calon mahasiswa bisa masuk karena kemampuannya. Tanpa harus memiliki orang tua, yang punya akses kepada pejabat kampus?.

 

Kalau jawabannya belum meyakinkan, berarti pekerjaan rumah kita masih panjang.

 

Saya justru berharap, kasus Unsoed tidak berhenti pada penahanan beberapa orang petinggi kampus tersebut.

 

KPK, memang harus mengusut sampai terang. Jika ada pelanggaran hukum, buktikan di pengadilan. Jika ada pihak lain yang terlibat, jangan berhenti pada pemain lapangan.

 

Namun, setelah proses hukum selesai. Maka, pemerintah juga harus memperbaiki sistem.

 

Audit penerimaan mahasiswa, audit jalur mandiri, periksa pola kelulusan dan telusuri transaksi. Bahkan, kalau perlu buat seluruh proses penerimaan mahasiswa baru sedemikian transparan. Sehingga, tidak ada satu pun Rektor yang mempunyai ruang untuk menjual kursi mahasiswa.

 

Sebab, kursi Perguruan Tinggi Negeri bukan milik Rektor, bukan milik Wakil Rektor, bukan juga milik Dosen. Apalagi milik partai, pengusaha atau orang kaya.

 

Kursi itu milik publik, milik Rakyat.

 

Dan karena nya, harus diberikan berdasarkan hak dan kemampuan. Bukan, berdasarkan kemampuan membayar.

 

Saya selalu percaya, bahwa pendidikan adalah salah satu cara paling manusiawi untuk mengubah nasib.

 

Anak seorang petani, bisa menjadi dokter. Anak seorang nelayan, bisa menjadi profesor. Termasuk anak seorang buruh, bisa menjadi Insinyur.

 

Itulah keindahan pendidikan, dapat membuka pintu yang mungkin tidak pernah terbuka bagi keluarga pas-pasan. Namun, ketika pintu itu bisa dibeli. Maka, pendidikan kehilangan salah satu makna terpentingnya.

 

Tidak lagi menjadi tangga, karena berubah menjadi pagar dan yang punya uang yang bisa melewatinya. Sementara yang tidak punya uang, hanya bisa melihat dari luar.

 

Dan bagi saya, itulah bagian paling menyedihkan dari kasus Unsoed. Bukan sekadar, soal uang Ratusan Juta. Tetapi, tentang seorang anak yang mungkin sejak kecil diberi tahu,

 

"Belajarlah yang rajin, kalau kamu pintar, kamu akan punya masa depan”.

 

Kalimat itu, hanya akan tetap dipercaya. Jika negara memastikan, bahwa kepintaran memang masih punya tempat di negeri ini.

 

Kalau kursi kuliah bisa dibeli, lalu kepada siapa anak-anak kita harus percaya?.

 

Saya kira, disitulah kasus Unsoed seharusnya membuat kita semua berhenti sejenak. Sebab, yang sedang diuji bukan hanya integritas seorang rektor.

 

Melainkan, pendidikan tinggi kita. Apakah, masih benar-benar percaya pada meritokrasi, pada pejabat-pejabat nya.***