SKOR News, Sulawesi Barat - Bisa dianggap tidak sah secara administrasi, kalau rekomendasi (usulan) PAW Wakil Kepala Daerah tidak ditandatangani oleh salah satu partai pengusung pemenang Pilkada.
Aturan PAW Wakil Kepala Daerah
Dari jalur Partai
Untuk mengisi kekosongan Wakil Kepala Daerah yang berasal dari partai/gabungan partai, mekanismenya:
Kepala Daerah mengajukan 2 Nama Calon ke DPRD, berdasarkan hasil kesepakatan dengan Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusungnya yang sebelumnya memenangi Pilkada. Selanjutnya, DPRD baru memilih lewat Rapat Paripurna.
Jadi, kuncinya. Harus ada "kesepakatan" dengan partai pengusung pemenang pada pilkada lalu.
Syarat administrasi pencalonan, oleh partai/gabungan partai. Saat mendaftarkan calon, partai/gabungan wajib menyerahkan:
Kata kuncinya, "para pimpinan partai politik yang bergabung". Artinya, semua partai dalam koalisi pengusung, harus ikut menandatangani.
Praktiknya juga disebutkan, surat pencalonan "ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung".
Jadi, kalau Satu Partai pengusung tidak tanda tangan. Secara administrasi, dokumen dianggap tidak lengkap. Karena:
Catatan penting
Asasnya kesepakatan politik, PAW wakada dari jalur partai memang harus berdasarkan pembicaraan dan kesepakatan dengan semua partai pengusung pemenang Pilkada. Kalau 1 partai keberatan dan tidak tanda tangan, berarti belum ada kesepakatan.
Kesimpulan praktis
Usulan ke DPRD, akan rawan ditolak (dikembalikan). Jika, rekomendasi tidak ditandatangani salah satu partai koalisi pengusung.
Solusinya, harus dimediasi dulu sampai semua partai pengusung bersepakat dan tanda tangan, atau partai yang tidak tanda tangan itu secara resmi menyatakan menarik dukungan secara tertulis.
Siapa yang berhak mengusulkan calon Wagub ke DPRD?
Acuan utamanya, Pasal 176 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Jika, terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah, maka Kepala Daerah mengusulkan 2 nama calon Wakil Kepala Daerah kepada DPRD.
Usulan 2 nama itu, wajib diajukan oleh partai politik. Atau, gabungan partai politik pengusung pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih.
Jadi, kuncinya. "partai pengusung" pasangan yang menang pilkada lalu.
Bagaimana dengan "partai pendukung non-parlemen" dalam koalisi?
PARTAI PENGUSUNG
Partai yang secara resmi menandatangani B1-KWK saat pendaftaran pasangan Gubernur-Wagub di KPU. Kalau dia masuk koalisi pengusung, maka dia berhak ikut mengusulkan nama wagub pengganti, walau tidak punya kursi.
PARTAI PENDUKUNG
Partai yang dukung di luar, tidak tanda tangan B1-KWK. Partai ini, tidak punya hak konstitusional untuk mengusulkan nama ke DPRD. ***