Opini
Oleh: Dr. Muslimin M.
Akademisi
ADA satu kebiasaan yang selalu banyak dilakukan oleh sebagian masyarakat kita, termasuk saya. Setiap kali pilkada berlangsung, yakni sengaja datang lebih pagi ke TPS.
Bukan untuk menjadi orang pertama yang mencoblos, melainkan untuk melihat wajah-wajah yang datang.
Saya selalu berpikiran bahwa Indonesia paling jujur, justru terlihat di sana.
Seorang petani berdiri di belakang seorang camat, seorang buruh mengantre di depan seorang pengusaha, seorang guru menyapa pedagang sayur.
Mereka datang membawa pilihan yang berbeda, tetapi memperoleh hak yang sama. Tidak ada protokoler, tidak ada ajudan apalagi ruang VIP.
Hanya ada bilik suara, dan di dalam bilik itulah republik ini sesungguhnya diuji.
Belakangan ini, setelah putusan Mahkamah Konstitusi mengubah desain keserentakan pemilu mulai 2029, perdebatan mengenai pilkada langsung kembali menghangat.
Ada yang melihat putusan itu sebagai kesempatan memperbaiki kualitas demokrasi, ada pula yang menganggap inilah saat yang tepat untuk mengakhiri pilkada langsung dan mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD.
Saya membaca semua pendapat itu dengan tenang, sebab saya sadar bahwa perdebatan ini sesungguhnya bukan hanya tentang cara memilih bupati, wali kota atau gubernur.
Perdebatan ini, adalah perdebatan tentang satu pertanyaan besar. "Seberapa besar kita masih percaya kepada rakyat".
Kalau kita menoleh ke belakang, sejarah otonomi daerah di Indonesia sesungguhnya adalah sejarah tentang mencari keseimbangan.
Pada masa Orde Baru, hampir semua keputusan penting berpusat di Jakarta. Daerah, lebih banyak menjalankan perintah daripada merumuskan masa depannya sendiri.
Gubernur sering dipandang sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Bupati dan wali kota lebih sibuk memastikan stabilitas politik daripada membangun inovasi pemerintahannya.
Pembangunan memang berjalan, tetapi kreativitas daerah tumbuh dalam ruang yang sempit. Lalu, datang Reformasi 1998. Negara, memilih jalan yang berbeda.
Lahirlah otonomi daerah, kewenangan didorong turun ke kabupaten dan kota. Daerah diberi ruang mengelola anggaran, menyusun prioritas pembangunan dan tentu saja diberi kewenangan menentukan arah kebijakannya sendiri.
Saat itu ada optimisme besar, harapannya sederhana. Kalau keputusan lebih dekat kepada rakyat, maka pelayanan juga akan menjadi lebih baik. Harapan itu, kemudian diperkuat dengan lahirnya pilkada langsung.
Untuk pertama kalinya, rakyat tidak hanya memilih anggota DPR. Rakyat, juga memilih orang yang akan memimpin daerahnya sendiri.
Itu, bukan sekadar perubahan prosedur. Itu adalah, perubahan filosofi.
Dari demokrasi yang diwakilkan menuju demokrasi yang melibatkan. Namun, sejarah juga mengajarkan bahwa setiap kemajuan selalu membawa persoalannya sendiri.
Otonomi daerah, melahirkan banyak pemimpin hebat. Kita pernah melihat, daerah-daerah yang berubah karena keberanian seorang kepala daerahnya.
Ada kota yang pelayanan publiknya melonjak, ada kabupaten yang mampu mengurangi kemiskinan. Bahkan, banyak provinsi yang berhasil membangun birokrasi yang lebih bersih. Namun disisi lain, ternyata otonomi juga melahirkan paradoks.
Korupsi berpindah dari pusat ke daerah, dinasti politik tumbuh di berbagai tempat dan termasuk politik uang menjadi semakin mengkhawatirkan.
Dan yang paling berbahaya, kontestasi politik berubah menjadi investasi kekuasaan. Disinilah, banyak kalangan mulai bertanya. "Apakah, pilkada langsung masih layak dipertahankan?".
Pertanyaan itu, wajar. Tetapi, saya memahami bahwa kita juga sering terburu-buru menyalahkan mekanismenya. Padahal, persoalannya jauh lebih kompleks.
Kita bayangkan saja, jika sebuah sekolah yang nilai muridnya terus menurun. Apakah solusi pertama adalah mengganti sistem ujiannya?
Belum tentu, barangkali yang perlu diperbaiki justru gurunya, kurikulumnya, budaya belajarnya atau mungkin kualitas kepemimpinannya.
Demikian pula, demokrasi. Kalau kepala daerah banyak yang gagal, belum tentu penyebab utamanya adalah rakyat yang memilih secara langsung.
Bisa jadi, persoalannya berada pada proses pencalonan yang mahal. Pada partai politik yang belum sepenuhnya menjalankan fungsi kaderisasi, pada politik yang lebih mengutamakan elektabilitas daripada integritas. Atau mungkin, pada masyarakat yang masih mudah dipengaruhi uang dan citra.
Kalau hulunya tidak dibenahi, maka mengganti hilir hanya akan memindahkan masalah.
Saya justru membaca, putusan Mahkamah Konstitusi sebagai ajakan untuk memperbaiki tata kelola demokrasi. Bukan, mengurangi kedaulatan rakyat.
Mahkamah tampaknya melihat, bahwa pemilu yang terlalu padat membuat penyelenggara kelelahan, pemilih kewalahan dan isu-isu kedaerahan tenggelam oleh hiruk-pikuk politik nasional. Karena itu, desainnya meski diubah.
Pemilu nasional dan pemilu daerah dipisahkan, tujuannya bukan mempersempit demokrasi. Melainkan, memberi ruang agar demokrasi bekerja lebih baik.
Dalam konteks itu, bahwa yang paling saya khawatirkan justru bukan hanya mahalnya pilkada. Tetapi, tumbuhnya anggapan bahwa calon kepala daerah dan mungkin sebagian rakyat sulit lagi dipercaya.
Setiap kali demokrasi menghasilkan pemimpin yang buruk, kita tergoda menyalahkan rakyat. Padahal, demokrasi memang tidak pernah menjanjikan bahwa rakyat selalu memilih yang terbaik.
Demokrasi hanya menjamin bahwa rakyat memiliki hak untuk memperbaiki pilihannya, itulah keunggulan yang tidak dimiliki sistem lain. Kesalahan bisa dikoreksi, mandat bisa dicabut bahkan pemimpin bisa diganti.
Tentu, bahwa pilkada langsung bukanlah sistem yang sempurna, pun juga pilkada tidak langsung.
Sebab, yang terpenting sebetulnya adalah bagaimana biaya politik harus ditekan. Politik uang, harus diberantas dan termasuk partai politik harus dipaksa kembali menjadi sekolah kader, bukan sekadar kendaraan menuju kekuasaan
Dan tentu saja, masyarakat harus semakin kritis agar tidak menjual masa depannya hanya karena imbalan sesaat. Karena, kualitas demokrasi sejatinya tidak pernah lebih tinggi daripada kualitas warga negara yang menjaganya.
Saya kadang membayangkan, bahwa dua puluh tahun lagi anak-anak kita akan membaca sejarah demokrasi Indonesia.
Apa yang akan mereka baca?, apakah akan membaca bahwa bangsa ini mundur karena kehilangan kepercayaan kepada rakyatnya?.
Ataukah, akan membaca bahwa Indonesia memilih jalan yang lebih sulit. Yakni, memperbaiki demokrasi tanpa mencabut hak rakyat?.
Saya berharap, yang kedua. Sebab, demokrasi memang tidak pernah murah. Demokrasi menghabiskan anggaran, menguras tenaga, menguji kesabaran. Bahkan, kadang memecah persahabatan.
Namun, sejarah bangsa ini juga mengajarkan satu hal penting. Bahwa, kekuasaan yang terlalu jauh dari rakyat, hampir selalu lebih mahal ongkos sosialnya daripada demokrasi yang gaduh.
Karena, ketika rakyat tidak lagi diberi ruang menentukan pemimpinnya. Maka, yang hilang bukan hanya hak memilih. Justru yang perlahan ikut hilang, adalah rasa memiliki terhadap negara.
Dan, ketika rakyat berhenti merasa memiliki negara. Maka, saat itulah demokrasi sesungguhnya mulai kehilangan jiwanya.
Mungkin karena itulah, setiap kali saya melihat antrean di TPS, saya tidak hanya melihat orang-orang yang datang untuk mencoblos.
Saya melihat sebuah bangsa yang sedang memperbarui kontraknya, dengan masa depannya. Kontrak itu memang penuh kekurangan, kadang mengecewakan dan sering membuat marah.
Tetapi, selama kontrak itu masih ditandatangani oleh rakyat sendiri. Saya percaya, bahwa Indonesia masih memiliki kesempatan untuk menjadi republik yang terus belajar. Bukan, republik yang merasa sudah selesai. ***