SKOR News, Jakarta - Saya minta benar-benar, Kapolri dan Panglima TNI usut tambang ilegal. Tidak mungkin, tambang ilegal itu berjalan tanpa sepengetahuan pejabat Polri.

Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam sidang tahunan MPR-RI di gudung DPR-MPR Senayan, Jakarta (14/8). Menjelang, hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2026.
Tambang ilegal, selain merusak lingkungan dan mengeruk Sumber Daya Alam (SDA) secara ugal-ugalan untuk kepentingan pribadi. Juga, menghilangkan potensi pendapatan negara.
Usaha tambang ilegal ini, jelas melanggar pasal 158/161 undang-undang tentang Mineral dan Batubara, undang-undang tentang Lingkungan Hidup dan melanggar banyak peraturan perundangan lainnya.
Pelaku usaha tambang ilegal, jika mensuplay material untuk pekerjaan (proyek) yang dibiayai APBN/APBD. Juga, melanggar Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ).
Bos tambang ilegal, patut diduga bersama-sama dengan penyedia (kontraktor). Juga, melanggar undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Karena, penggunaan material ilegal merupakan akal-akalan kontraktor mengingkari Kontrak (SPK) guna memperoleh harga yang lebih rendah. Selain, kualitas material jelas melanggar spesifikasi pekerjaan karena penggunaan material tambang ilegal jelas melanggar ketentuan administrasi, syarat sah pelaksanaan kontrak.
Penggunaan material dari sumber ilegal, malanggar:
Legalitas Sumber Material:
Kontrak proyek pemerintah mewajibkan penyedia jasa atau kontraktor mengambil bahan dari sumber berizin resmi guna memastikan asal-usul barang yang sah dan kepatuhan pajak.
Standar Spesifikasi Teknis:
Dokumen kontrak konstruksi selalu mensyaratkan material memenuhi standar mutu serta regulasi perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Resiko Sanksi Administratif:
Pejabat pembuat komitmen (PPK) atau pemilik proyek berhak melakukan audit, menahan termin pembayaran, hingga menjatuhkan pemutusan kontrak kerja kepada kontraktor
Ancaman Pidana:
Penggunaan dan penerimaan pasokan barang dari aktivitas penambangan ilegal dapat menjerat kontraktor dalam risiko hukum atau tindak pidana penadahan serta pelanggaran Undang-Undang Minerba.
Ironisnya, jika tambang ilegal itu merasa diusik media dan aktivis, bos tambang ilegal itu memiliki keberanian mengadu di kantor polisi dengan delik "diancam" dalam dalam melaksanakan usaha ilegalnya. Padahal, mereka adalah pelaku tindak pidana pertambangan. Seharusnya, langsung ditindak dan diproses saat datang mengadu. Karena, tindak pidana pertambangan bukan merupakan delik aduan.
Kata Presiden Prabowo, tidak mungkin polisi tidak mengetahui adanya kegiatan tambang ilegal itu. *Red-noeh