SKOR News, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan APBD. Yakni, penyaluran Dana Hibah dan sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
KPK menyampaikan hal tersebut dalam Rakor Strategi Pencegahan Korupsi Berbasis Pemetaan Risiko pada Area Strategis Pemerintahan Daerah di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, (13/8).
Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Ely Kusumastuti menegaskan, temuan dan indikasi tersebut harus menjadi peringatan dini bagi pemda.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), berposisi strategis guna mendeteksi sekaligus mengoreksi potensi penyimpangan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
“APIP harus berani mengawasi, terutama untuk mendeteksi sejak awal potensi pengkondisian dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan,” tegas Ely.
Delapan Titik Rawan Dana Hibah
KPK mengidentifikasi delapan titik rawan penyaluran dana hibah yang perlu diperhatikan pemda, yaitu:
Menurut Ely, kondisi tersebut dapat menyulitkan pemda dalam memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran. Salah satu yang menjadi persoalan, yaitu proposal yang belum dievaluasi dan diverifikasi, sementara anggaran hibah sudah disiapkan.
“Seharusnya proposal diajukan terlebih dahulu, diperiksa kelayakannya, kemudian masuk proses penganggaran, dilanjutkan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan setelah seluruh proses terpenuhi, barulah hibah disalurkan,” jelas Ely.
Ia mengingatkan setiap proses pengelolaan hibah harus dapat dipertanggungjawabkan karena anggaran yang dikelola merupakan uang publik.
Pengawasan Rantai Pengadaan Barang dan Jasa
KPK juga menyoroti sejumlah titik rentan pada sektor Pengadaan Barang dan Jasa baik melalui tender, e-purchasing, maupun pengadaan langsung (PL). Adapun beberapa indikasinya, antara lain:
“Ketika sejak awal muncul indikasi yang mengarah pada penyedia tertentu, harus menjadi alarm bagi APIP. Periksa dokumen penawaran dan persyaratan teknisnya, sehingga potensi pengkondisian dapat dicegah sejak awal,” tegasnya.
Penguatan pengawasan tersebut sejalan dengan upaya pencegahan korupsi oleh KPK, lewat instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Pada 2025, nilai MCSP di empat dari lima provinsi di Kalimantan menurun dibandingkan periode sebelumnya.
Nilai MCSP Kalimantan Tengah turun dari 83 menjadi 82, Kalimantan Timur dari 80 menjadi 75, Kalimantan Barat dari 89 menjadi 78, dan Kalimantan Selatan dari 93 menjadi 85. Sementara, hanya skor Kalimantan Utara yang meningkat dari 82 menjadi 83.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan penting bagi penguatan pengawasan dan tindak lanjut pemda. Ely menegaskan, capaian MCSP bukan sekadar angka pengukuran, sehingga KPK tidak sekadar berkoordinasi, namun turun langsung ke lapangan guna memverifikasi dan memvalidasi temuan awal.
“Kami meninjau langsung ke lapangan untuk memverifikasi dan memvalidasi. Pada Juli dan Oktober 2025, kami turun ke Singkawang dan Banjarbaru untuk memastikan kondisi dan menguji rekomendasi pencegahan benar-benar ditindaklanjuti,” ujar Ely.
Sejalan, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta, menegaskan pentingnya pengawasan yang dibangun sepanjang proses PBJ. Menurutnya, pengawasan tidak cukup pada tahap akhir, tapi sejak perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga serah terima pekerjaan.
“Pengawasan dapat melalui audit, reviu, pemantauan, dan evaluasi. Selain itu, perlu dibuka ruang pengaduan melalui whistleblowing system agar setiap indikasi penyimpangan dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti,” terang Setya.***
Humas KPK