SKOR News, Sulawesi Barat - Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), di Tiga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Prov. Sulawesi Barat, resmi te-registrasi dan menunggu jadwal sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Pilkada Kab. Mamuju dengan nomor perkara 207/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pilkada Kab. Mamuju Tengah dengan nomor perkara 240/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Pilkada Kab. Pasangkayu dengan nomor perkara 72/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Skornews menghubungi salah satu pengacara Paslon Pilkada yang diketahui memiliki pengalaman mendampingi dan memenangkan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Mengatakan, pihaknya telah memiliki sangat cukup bukti kecurangan yang dinilai telah memenuhi unsur Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).
Pantauan skornews dari Tiga Kabupatem tersebut, seluruhnya dimenangkan Paslon Incumbent. Khusus, Pilkada Kab. Mamuju Tengah, dimenangkan putra dari Bupati (Dua periode) yang sebelumnya menjabat Ketua DPRD dan pasangannya yang menjabat Sekretaris Daerah.
Kab. Pasangkayu yang dimenangkan pasangan incumbent melawan kotak kosong cukup menarik perhatian publik karena pemohon gugatan PHPU bermodalkan dorongan antusiasme masyarakat yang "jenuh" dengan monopoli dan dominasi politik dinasti yang kekuasaannya turun temurun dari suami, istri dan adik.
Kab. Mamuju tak kalah menariknya, pemenang Pilkada juga merupakan incumbent, Sutina SDK didampingi Ketua DPD PKS Prov. Sulbar yang sukses meraih perolehan suara dengan selisih cukup signifikan dari pesaingnya yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati didampingi tokoh masyarakat Mambi yang cukup fenomenal, H. Damris.
Kemenangan di Tiga Kabupaten yang didominasi incumbent tersebut, tidak lepas dari isu money politik dan keterlibatan oknum-oknum ASN.
Kuasa Hukum pemohon PHPU Pilkada Kab. Mamuju saat dihubungi skornews mengatakan, dari awal kami sudah melihat gelagat "politik tidak sehat". Sehingga, kami bentuk tim khusus mengumpukan bukti kecurangan TSM.
"Melihat fenomena itu, kami sudah tau akan kalah karena kompetisi sudah"tidak sehat". Saat itu juga, kami focus mengumpulkan bukti untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, yakin Hakim MK akan mengabulkan gugatan kami seluruhnya," terang advokat senior itu kepada skornews, (4/1/25). *Awi