SKOR News, Jakarta - Jika saran perbaikan dan peringatan BKN masih juga tidak diindahkan Pemprov Sulawesi Barat. Maka, sanksi lebih berat menanti. Yakni, pencabutan dan pembatalan keputusan Gubernur tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian (Promosi, Mutasi, Demosi) ASN. Karena, melanggar aturan sesuai Perpres 116/2022 tentang NSPK Manajemen ASN.

Instansi (daerah) tetap tidak memperbaiki inplementasi NSPK sesuai sesuai aturan. Atau, tidak menindaklanjuti hasil audit manajemen ASN, maka BKN akan memberikan tindakan administratif, berupa:

Prov. Sulawesi Barat, saat ini sedang dikenakan sanksi pemblokiran akses layanan kepegawaian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika Gubernur Sulbar, Suhardi Duka sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masih tidak melaksanakan penyesuaian penataan ASN sesuai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN. Maka, sanksi selanjutnya adalah pencabutan dan Pembatalan Keputusan Gubernur.
Jika, Pencabutan dan Pembatalan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian pejabat eselon III itu dijatuhkan BKN. Apakah akan berdampak pada fasilitas dan pengembalian tunjangan yang diterima selama ini oleh pejabat yang telah dilantik (tidak sah). *Awi