17 Apr 2026 | Dilihat: 271 Kali

DPRD Sulbar Hanya berGOSIP?

noeh21
Gambar illustrasi
      

SKOR News, Sulbar - DPRD Prov. Sulawesi Barat belum juga membahas polemik ASN vs BKN, buntut  pelanggaran UU (NSPK) yang dilakukan Gubernur, Suhardi Duka menonjobkan Puluhan ASN dari jabatannya tanpa prosedur. 

 

Hal itu disampaikan Pimpinan DPRD dari PAN, Munandar Wijaya. Menurutnya, kami belum ada pembahasan secara kelembagaan. Masyarakat memahami kalimat tersebut, bahwa anggota DPRD Sulbar membahas hanya sebatas "ber-gosip" yang tidak efektif. Padahal, polemik itu telah menjadi  perbincangan hangat di ruang-ruang publik, hingga jadi isu nasional.

 

Munandar mengatakan. Kami, DPRD belum menyikapi secara kelembagaan terkait polemik itu, kita memberi ruang bagi Pak Gubernur dan Sekda untuk melakukan koordinasi baik dengan BKN pusat untuk menyelesaikan dengan baik. Kita berharap masalah ini segera tuntas melalui jalur Birokasi Pemprov Sulbar dan BKN tanpa merugikan pihak manapun terutama ASN di Sulawesi Barat.

 

Ditanyakan, penataan ASN sudah memiliki norma, telah diatur tatacaranya dan hal itu yang dilanggar Gubernur. Terkait palanggaran terhadap peraturan, apa lagi yang mau dikoordinasikan, selain menyesuaikan dengan aturan yang sudah ada. Apalagi, Gubernur telah mengatakan, tidak akan merubah keputusannya dan BKN juga tidak akan mencabut blokir akses kepegawaian sampai Pemprov Sulbar  menyesuaikan aturan tentang manajemen ASN.

 

Wakil Ketua DPRD, Munandar menjawab. Kami, belum ada pembahasan secara kelembagaan terkait itu.

 

Ketua DPRD, Amalia Aras yang dikonfirmasi skornews, tidak memberi tanggapan dan memilih "no komen".

 

Bahwa, Sistem Merit diatur secara detail dalam UU 20/2023 tentang ASN, disitulah undang-undang ini menjadi Lex Specialis (artinya, mengenyampingkan UU lain Lex Generali). Tujuannya, untuk melindungi hak-hak ASN dalam meniti karir agar tidak "dirusak" oleh kepentingan ("dendam dan balas jasa") politik Kepala Daerah. *Awi