SKOR News, Jakarta - Penataan ASN, baik Promosi, Mutasi maupun Demosi diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 20/2023 (perubahan/mencabut, UU 5/2014) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), memiliki azas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generali (bersifat khusus). Artinya, jika ada undang-undang lain mengatur hal yang sama, maka rujukannya adalah UU ASN dan mengabaikan UU lainnya.
Jika ada Kepala Daerah merasa berhak melakukan Demosi, Promosi dan Mutasi berdasarkan undang-undang Otonomi Daerah No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Maka hal tersebut jelas keliru, kata Praktisi Administrasi Negara, Dr. Mustafa Kamil.
Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus tunduk dan patuh pada regulasi, tidak boleh mengatasnamakan Otonomi Daerah (UU tentang Pemerintahan Daerah). Lalu, merasa berhak melakukan penataan ASN dengan mengabaikan teguran/arahan BKN dan tetap menonjobkan ASN, ini pemahaman "sesat", kata Dr. Mustafa.

Demosi (penurunan jabatan), Mutasi (pemindahan) dan Promosi (pengangkatan) dalam konteks UU ASN. Ketiganya, masuk ranah “Manajemen ASN” dan menjadi bagian dari Sistem Merit berdasarkan Kualifikasi, Kompetensi dan Kinerja secara adil tanpa intervensi kepentingan (dendam) politik dan kelompok (kolusi, nepotisme).
Sistem Merit diatur secara detail dalam UU 20/2023 tentang ASN, disitulah undang-undang ini menjadi Lex Specialis (bersifat khusus). Tujuannya, untuk melindungi hak-hak ASN dalam meniti karir yang telah dilakukan selama Puluhan Tahun agar tidak dihalangi (dirusak) oleh kepentingan politik (sesaat) Kepala Daerah yang seringkali tidak objektif dan hanya berdasarkan suka dan tidak suka (like, dislike).
PROMOSI
Perpindahan ke jabatan yang lebih tinggi, aturan di UU ASN 20/2023 (diatur teknis BKN). Berbasis sistem merit, berdasarkan penilaian Kinerja, kompetensi, kualifikasi dan diatur secara teknis dalam PP, Perpres, Peraturan BKN dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang juga sebagai Intansi Induknya Pegawai.
MUTASI
Perpindahan tugas/jabatan/lokasi dalam jenjang yang setara, antar unit, antar instansi, atau antar daerah dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan organisasi dan pengembangan karir PNS/ASN
DEMOSI
Penurunan jabatan/pangkat sebagai sanksi atau karena tidak memenuhi syarat jabatan. Demosi, masuk ranah hukuman disiplin yang menegaskan ASN yang punya pelanggaran disiplin berat tidak dapat dipromosikan atau dimutasi ke jabatan lebih tinggi. Kalau sudah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, salah satu bentuknya bisa penurunan jabatan/pangkat. Itupun, setelah melalui mekanisme evaluasi (pemeriksaan), sidang dan SK hukuman disiplin.
Kesimpulan, Lex specialis penataan ASN, kalau ada undang-undang lain yang mengatur berbeda soal promosi, mutasi, demosi. Maka, tetap harus berpedoman dan tunduk ke UU ASN dan Peraturan Turunannya. *Awi