11 Apr 2026 | Dilihat: 171 Kali

Gubernur Ancam Perkarakan BKN

noeh21
Gambar Illustrasi: Gubernur Sulawesi Barat sedang marah ke Kepala BKN
      

SKOR News, Sulawesi Barat - Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK) geram kepada Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh yang menolak membuka blokir akses kepegawaian Pemprov. Sulbar, buntut SDK me-nonjobkan jabatan 95 ASN tanpa melalui prosedur.

 

SDK mengatakan, pak Zudan tidak bisa move on dari Sulawesi Barat (sebagai mantan Pj. Gubernur) dan menuding Ka. BKN telah bertindak over kekuasaan.

 

Suhardi Duka (kekeuh) berhak merotasi bahkan me-nonjobkan pejabatnya sesuai amanah UU No. 23/2014 (dan perubahannya) tentang Pemerintah Daerah.

 

"Jangan melihat UU ASN dengan "kacamata kuda",  bahwa kewenangan Gubernur sangat kuat dalam UU Pemda, selaku pembina pegawai bisa memindahkan bahkan memberhentikan pegawai dari jabatannya," tegas Gubernur Sulbar seakan tidak ingin berkompromi dengan aturan tentang kepegawaian, manajemen ASN serta norma lain yang ditetapkan BKN dalam penataan ASN.

Gambar Illustrasi, keterangan Sekprov Junda Maulana ke publik terkait jumlah ASN yang dinonjobkan dan Pertek BKN yang tidak sesuai fakta


Gubernur Sulawesi barat juga mengancam akan perkarakan BKN jika tetap tidak membuka blokir akses kepegawaian PemProv. Sulawesi Barat.

 

"Ya kita berperkara saja," tegas SDK dalam sesi wawancara dor stop dengan wartawan di Kantor Gubernur Sulbar.

 

BKN telah menjelaskan secara detail norma yang harus dilaksanakan Kepala Daerah dalam penataan ASN (Mutasi, Demosi, Nonjob). Bahwa, ada persyaratan yang harus dipenuhi dan prosedur yang wajib dilaksanakan dalam hal menata ASN.

 

Sebelumnya, praktisi administeasi negara juga telah memberikan tanggapannya saat ditemui skornews, bahwa pernyataan Gubernur Sulawesi Barat itu keliru dan menyesatkan, telah keluar dari koridor hukum serta norma yang berlaku. Bahwa UU tentang Pemda yang jadi rujukan SDK mencopot jabatan ASN tanpa persetujuan BKN, itu melanggar banyak aturan.

Gambar Illustrasi: DPRD Sulbar hanya duduk manis saksikan pelanggaran UU yang berkali-kali dilakukan Gubernur. Padahal, DPRD punya hak konstitusional untuk menegur pemerintah


Sayangnya, polemik yang tak berkesudahan tersebut. Sama sekali tidak menarik perhatian DPRD yang diharapkan menjadi pengingat  bagi Gubernur dan jajarannya, agar taat azas, taat aturan.

 

Diketahui, Gubernur SDK telah berkali-kali melanggar norma dalam menjalankan pemerintahannya, hingga harus ditegur dan mendapatkan sanksi dari pemerintah pusat. *Awi