07 Jun 2023 | Dilihat: 505 Kali

Kejagung Periksa 5 Saksi Perkara BAKTI Kominfo

noeh21
      
SKOR News, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun, 2020 - 2022.
 
Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 5 orang sebagai saksi, (6/6).
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya terkait dengan saksi yang diperiksa yakni DJI (Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah BAKTI), M (Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI), YWM (Kepala Divisi Perencanaan Strategis BAKTI), DAF (Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Usaha BAKTI) dan DM (Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia).
 
Kapuspenkum menjelaskan, kelima orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh para tersangka berinisial atas nama AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
 
"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.", ujar Kapuspenkum. *Awi (s.:puspenKejagung)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas