03 Jan 2022 | Dilihat: 623 Kali

Ombudsman Pertanyakan Independensi Pansel DK OJK

noeh21
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika
      
 
SKOR News, Jakarta – Dari Sembilan Anggota Pansel DK OJK, terdapat beberapa nama yang masih menjabat pada institusi objek pengawasan OJK yang dikuatirkan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam keterangan persnya yang diterima redaksi skornews, (2/1/22).

Ombudsman RI mempertanyakan independensi susunan Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) usai ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 145/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner (DK) OJK Periode 2022—2027 pada 24 Desember 2021.

Menurut Yeka Hendra, Ombudsman RI mengusulkan agar susunan Pansel OJK dapat diubah. Berdasarkan penelusuran Ombudsman RI terhadap daftar panitia seleksi, diketahui bahwa terdapat beberapa nama yang merupakan pejabat yang juga memiliki posisi pada lembaga yang menjadi objek pengawasan OJK. Menurut Yeka, hal tersebut menimbulkan kerawanan terjadinya konflik kepentingan.

“Dalam rangka menjaga netralitas dan independensi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, Presiden dapat mempertimbangkan kembali untuk mengeluarkan pejabat yang masih menduduki jabatan pada institusi yang menjadi objek pengawasan OJK,” tegas Yeka.

Yeka menerangkan, konflik kepentingan dapat terjadi jika Pansel memiliki hubungan afiliasi atau pengaruh dengan pihak yang akan dipilih dan yang nantinya juga menjadi pengawas terhadapnya. Selain itu, menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2021 tentang OJK, pembentukan OJK dilandasi dengan prinsip-prinsip tatakelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi dan kewajaran fairness.

“Prinsip tata kelola ini harus dijaga, dalam hal ini terkait dengan proses penentuan dan penetapan Pansel karena akan berdampak pada independensi pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2022-2027. Hal ini juga akan menentukan penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari proses pengawasan dan penanganan pengaduan OJK,” terang Yeka.

Ombudsman menyayangkan tidak adanya pengaturan yang jelas terkait pedoman penentuan Panitia Seleksi pimpinan lembaga pengawas. Menurutnya, potensi konflik kepentingan dapat terus terjadi apabila tidak tersedianya pedoman baku.

Sebagai acuan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Permenpan-RB No. 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dan diperkuat dengan Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara No. 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Pemerintah. Adanya pedoman baku mempersempit celah terjadihnya konflik kepentingan sehingga dalam hal ini jaminan penyelenggaraan pelayanan publik dapat terlaksana semakin baik.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 145/P Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Desember 2021, berikut sembilan nama Pansel OJK:
 
1. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Ketua merangkap Anggota)
2.
Perry Warjiyo, (Gubernur Bank Indonesia)
3.
Kartika Wirjoatmodjo (Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara)
4.
Suahasil Nazara (Wakil Menteri Keuangan)
5.
Dody Budi Waluyo (Deputi Gubernur BI)
6.
Agustinus Prasetyantoko (Rektor Universitas Katolik Atma Jaya)
7.
Muhamad Chatib Basri (Komisaris Utama Bank Mandiri)
8.
Ito Warsito (Komisaris PT Kustodian Sentral Efek Indonesia serta Anggota Dewan Audit OJK)
9.
Julian Noor (Komisaris Utama PT Reasuransi Indonesia Utama)

*|| Editor: Nuhroji 


 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas