SKOR News, Polman || Sulbar - Perhitungan kembali Belanja Pegawai untuk mengejar selisih lebih Rp 21 Miliar. Agar, KKD Kab. Polman masuk dalam kelompok klasifikasi "sedang". Bisa diduga, ada kelebihan pencatatan pengeluaran APBD untuk Belanja Pegawai. Atau, diduga terdapat "pegawai fiktif" yang dibiayai.
TAPD Kab. Polman telah melaksanakan rekomendasi BPK-RI untuk menghitung kembali Kemampuan Keuangan Daerah (KKD), TA. 2024. Saat ini, sisa menunggu hasil verifikasi kembali dari Auditor BPK.
Hal tersebut sebagai buntut ditemukannya Rp 2 Miliar lebih potensi kelebihan bayar Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), Tunjangan Reses (T.Reses) dan Dana Operasional (DO) Pimpinan dan Anggota DPRD, periode 2019-2024.
TKI, T.Reses dan DO dihitung berdasarkan KKD Kab. Polman. Yaitu, biaya refresentatif Rp 2,1 Juta dikali 5 (Ketua DPRD), Rp 1.880.000 dikali 5 (Wakil Ketua DPRD) dan Rp 1.550.000 dikali 5 (Anggota DPRD).
Perhitungan tersebut berdasarkan KKD klasifikasi "sedang" yaitu (PAD+DAU+DBH) dikurang Belanja (Pegawai, ASN, BLUD). Hasilnya, minimal Rp 300 Miliar.
Sementara temuan BPK, bahwa KKD Kab. Polman berada pada kelompok klasifikasi "rendah". Karena, hasil perhitungan Auditor sebesar Rp 279 Miliar. Berarti, ada kelebihan (Dua kali) biaya refresetatif yang telah diterima Pimpinan dan Anggita DPRD, periode lalu.
TKI diterima Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan, sementara reses diterima per-reses.
DO (Khusus Pimpinan DPRD) diterima setiap bulan, untuk KKD "sedang" dengan perhitungan Empat kali biaya refresentasi Ketua dan Dua kali untuk Wakil Ketua. Sementara, KKD klasifikasi "rendah" diterima Dua kali untuk Ketua DPRD dan Satu Setengah kali untuk Wakil Ketua.
Kepala Bidang Anggaran, Badan Keuangan Pemkab Polman, Miftah Farid kepada skornews mengatakan bahwa telah dilakukan perhitungan kembali dan KKD termasuk klasifikasi "sedang".
Miftah Farid menjelaskan, penyesuaian sebesar Rp 21 Miliar untuk mencapai minimal Rp 300 Miliar (KKD) dilakukan dengan menghitung ulang Belanja Pegawai.
"Telah dilakukan penghitungan ulang Belanja Pegawai, sudah masuk klasifikasi "sedang" dan telah diserahkan ke BPK. Saat ini, sedang menunggu penilaian kembali oleh Auditor," terang Kabid Anggaran saat ditemui di kantor DPRD beberapa waktu lalu.
Pengeluaran APBD untuk belanja (gaji) pegawai harusnya tercatat sesuai jumlah riil pegawai (ASN, BLUD, PTT/Honor). Jika, terdapat kesalahan dalam laporan realisasi anggaran, dapat dikategorikan telah terjadi mal-administrasi karena mencatat pengeluaran APBD untuk membiayai belanja "fiktif".
Jika menghitung mundur selama 5 Tahun, berdasarkan hasil audit TA. 2024. Maka, ada potensi kelebihan pembayaran tunjangan lebih Rp 10 Miliar yang diterima Pimpinan dan Anggota DPRD Periode Tahun, 2019-2024. *Awi