13 Sep 2024 | Dilihat: 1001 Kali

Aktivis: Belanja Makan Minum Setda Jeneponto Berpotensi PMH

noeh21
Gbr. ilustrasi (net)
      

SKOR News, Sulawesi Selatan - LSM LKPA dan aktivis senior anti korupsi, Zubair menegaskan segera melakukan demo dan melaporkan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada realisasi belanja makan minum Setda, Kab. Jeneponto yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah, Miliaran Rupiah, TA .2023.

 

Penelusuran skornews pada LHP BPK-RI, TA 2023, pada pemeriksaan laporan realisasi dan SPj belanja makan minum. Terdapat sejumlah SPj fiktif, sehingga BPK menilai belanja tersebut tidak dapat diyakini kebenarannnya.
 

Klik disini, baca berita terkait

Dari Rp 15 Miliar lebih realisasi anggaran makan minum Setda Jeneponto. lebih Rp 1,7 Miliar diduga disalahgunakan, yakni Rp 1,2 M pada realisasi belanja makan minum Rujab Bupati, Rp 500 Juta pada Rujab Sekretaris Daerah. 
 


Skornews mencatat sejumlah permasalahan pada realisasi belanja makan minum Setda Kab. Jeneponto. Diantaranya, penganggaran yang tidak memiliki dasar hukum, terjadinya pemalsuan dokumen SPj dan manipulasi laporan realisasi belanja (mark up).

 

Aktivis senior anti korupsi, Zubair menngatakan. Berdasarkan LHP BPK tersebut, PPTK Kegiatan belanja makan minum telah memanipulasi dokumen pertanggungjawaban, melakukan mal-administrasi yang merupakan pintu masuk terjadinya korupsi.

 

"Ini harus dilaporkan, karena ada pemalsuan dokumen SPj yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah, diduga kuat terjadi perbuatan melawan hukum," tegas Zubair saat ditemui skornews, (13/9).

 

Pakar pengadaan barang dan jasa yang juga Tenaga Ahli Pengadaan Bareskrim Mabes Polri, Rudy Alfian saat dihubungi skornews. Menjelaskan, ada Tiga penyebab terjadinya tindak pidana sektor pengadaan barang dan jasa yang masuk ke persidangan di pengadilan Tipikor adalah, pelaksana kegiatan tersandera perintah atasan, memang memiliki niat jahat dan tidak mengetahui aturan perundangan terkait PBJ.


Skornews mencoba melakukan surveillance investigation komunikasi via aplikasi WhatsApp. Hasilnya, Sekda Kab. Jeneponto, Arifin Nur dan sebelumnya Kabag Umum, Faisal Abdul Malik mencoba membujuk agar berita tidak ditayangkan. Lebih lanjut, skornews berusaha mengikuti alur keinginan Sekda yang menawarkan kerjasama agar berita tidak ditayangkan dan diganti dengan memesan ruang iklan di skornews.


Kesimpulan surveillance skornews, bahwa jika benar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan anggaran belanja makan minum, pihak Setda Pemkab Jeneponto seharusnya cukup hanya memberikan bantahan dan hak jawab dengan menunjukan fakta yang sebenarnya dan tidak perlu repot meminta berita dihentikan hingga menawarkan kerjasama penayangan iklan. Apalagi, sampai meminta bantuan rekan se-profesi wartawan dari media lain untuk mencoba meredam berita skornews. 
*jurnalis: sidiq | editor: awi


Next...
Nantikan berita selanjutnya

Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas