06 Des 2024 | Dilihat: 1100 Kali

Bagian Umum Setda Polman Jadi Lahan Korupsi?

noeh21
Gambar ilustrasi (gbr fiksi: mohon maaf jika ada kemiripan tempat, wajah atau diksi)
      

SKOR News, Polman - Penyalahgunaan wewenang dan jabatan oknum Pejabat di Bagian Umum, Sekretariat Daerah Kab. Polewali Mandar, Prov. Sulawesi Barat menyebabkan kerugian APBD Miliaran Rupiah, TA 2022 - 2023.

 

Auditor BPK-RI menemukan memanipulasi bukti pertanggungjawaban (SPj) kegiatan operasional, pembayaran listrik, belanja makan minum, BBM, uang persediaan, ATK dan anggaran pemeliharaan.

Data manipulasi belanja makan minum (sumber: LHP BPK)

Penelusuran skornews pada LHP BPK-RI Tahun anggaran 2022, Auditor menemukan Rp 1,6 Miliar SPj belanja makan minum di RM KG dan RM AJ, hanya Rp 300 Juta yang dilengkapi bukti sah. Selebihnya, dimanipulasi.

 

 Sumber: LHP BPK


Sementara itu, pada Tahun anggaran 2023, PPTK dan Bendahara pengeluaran memanipulasi realisasi belanja. Diantaranya, honorarium rohaniawan, pembayaran listrik, belanja BBM, ATK dan pemeliharaan Lampu PJU. 

 

Aktivis anti korupsi dari I2K, Jakarta, Muh. Nasir saat dihubungi skornews (5/12) mengatakan, hal itu terjadi karena ketidakmampuan Kepala Bagian Umum (saat itu) yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengawasi pengeluaran APBD dan terkesan melakukan pembiaran karena terjadi kebocoran anggaran hampir di semua kegiatan Bagian Umum.

 

Hal tersebut menjadi tantangan bagi Bupati terpilih, H. Samsul Mahmud dan Andi Nursami Masdar. jika nerkomitmen pada penyelamatan keuangan daerah dan pemulihan defisit APBD. Setelah dilantik, sebaiknya Bupati memerintahkan APIP melakukan audit khusus realisasi belanja pada Bagian Umum dan meminta Auditor BPK melakukan audit investigasi Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

 

"Itu tantangan bagi Bupati terpilih, sebaiknya minta lakukan audit PDTT untuk menyelamatkan keuangan daerah dan memulihkan difisit APBD," kata Nasir, (5/12).

 

Selain Bagian Umum, Badan Pengelola Keuangan Daerah juga perlu di audit PDTT terkait tatakelola keuangan yang selama ini mengangkangi aturan perundangan. Diantaranya, pencairan anggaran untuk membiayai kegiatan yang bukan peruntukannya, termasuk pencairan dan pengunaan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA).

 

Pakar PBJ dari HM&Partners, Khalid Mustafa mengatakan selama menjadi saksi ahli, Pejabat Pengadaan yang diadili di persidangan Tipikor, paling banyak karena tersandera perintah atasan, selanjutnya memang punya niat jahat dan terakhir karena tidak paham aturan. *Awi

 

Next... 

Nantikan berita selanjutnya