13 Feb 2025 | Dilihat: 985 Kali

Bantah CDAM PT Astra Group, Tokoh Masyarakat Beberkan Dugaan Pelanggaran Korporasi

noeh21
CDO PT Letawa, Agus behadapan dengan Warga Desa saat melaksakan panen diluar wilayah izin HGU
      

SKOR News, Pasangkayu - Menguasai dan mengelola Lahan Perkebunan diluar wilayah izin HGU selama Puluhan Tahun, kemudian hari ini baru mengurus izin adalah bentuk ketidaktaatan hukum dan pembangkangan aturan yang dilakukan PT Astra Agro Lestari, tbk. (Group) dan Lima Anak Perusahaannya yang melaksanakan usaha perkebunan di Kab. Pasangkayu, Prov. Sulawesi Barat.
 

Klik disini, baca berita pernyataan CDMA PT Astra Agro Lestari (group)

 

Setiap Warga Negara wajib taat hukum, apakah dengan Masyarakat menduduki dan menguasai Tanah Negara yang belum pernah ada hak/izin yang sah diatas tanah tersebut dianggap melanggar Hukum, apakah Masyarakat tidak memiliki hak menguasai dan mengelola Tanah Negara.

 

Hal itu disampaikan Tokoh Masyarakat Desa Jengeng Raya, Kec. Tikke Raya, Kab. Pasangkayu. Menurutnya, Masyarakat sudah melaksanakan prosedur Hukum dan sudah memiliki hak penguasaan dan pengusahaan lahan dengan legalitas Sporadik yang diterbitkan pemerintah.

Dominasi dan powerfull Perusahaan Kelapa Sawit, Satra Group diluar wilayah izin HGU yang dimiliki

Soal Tanaman Perusahaan Sawit, PT Letawa (anak perusahaan, PT Astra Agro Lestar, Tbk.)  yang jelas-jelas merambah lahan, diatas Tanah Negara yang tidak memiliki izin yang sah, jelas melabrak regulasi (Peraturan Perundangan). Salah satunya, UU No. 39 Tahun, 2014 Tentang Perkebunan.

 

"Perusahaan Perkebunan, baru bisa beraktivitas/beroperasi  jika mengantongi izin HGU dan/atau Izin usaha Perkebunan" yang dianulir oleh putusan MK No. 138 Tahun, 2015 yang menghilangkan Frasa "atau". Menjadi, HGU maupun IUP harus dimiliki terlebih dahulu baru dapat melakukan aktivitas," demikian bunyi Pasal 42, UU Perkebunan 39/2014.

 

Berdasarkan surat keterangan penguasaan fisik dari Pemerintah Desa, menjadikan bukti jika masyarakat telah menguasai lahan tersebut secara de facto. Ditambah, terbitnya PBB atas nama masyarakat, itu merupakan bukti bahwa masyarakat telah membayar pajak atas tanah tersebut dan diakui oleh pemerintah sebagai yang menguasai dan menggarap tanah tersebut.

 

Yani Pepi menambahkan, dalam hukum keperdataan di negara kita, hak keperdataan hanya dapat diperoleh dengan cara-cara yang Sah.

 

Masyarakat berharap, pemerintah hadir meluruskan semua permasalahan perkebunan di Kab. Pasangkayu, baik yang bersinggungan dengan masyarakat, overlap antara sertifikat HGU dan Sertipikat Hak Milik masyarakat yang totalnya 1372 SHM, overlap antara fasilitas pemertintah dengan Sertipikat HGU, overlap Sertifikat HGU dengan Kawasan hutan.

 

"Dengan terbitnya Perpres No. 5 Tahun, 2025. Pada Bab 3, Pasal 4, ayat 1 (d) sudah sangat jelas. Mari kita bersama-sama untuk patuh, menegakkan Hukum dan juga mendukung program Presiden Prabowo Subianto," kata Tokoh Masyarakat, Yeni Pepi yang juga mantan Anggota DPRD Pasangkayu, (13/2). *Awi