15 Okt 2025 | Dilihat: 329 Kali

45 Dusun Di Polman, Antara Ada Dan Tiada

noeh21
Dari kanan: Ketua DPD Desa Bersatu,(H. Abd. Rahim, MH.), Ketua Komisi I DPRD Polman (Rahmadi), Asisten 1 Pemda Polman (Agusnia Hasan Sulur)
      

SKOR News, Polman||Sulbar - 45 Dusun di Kab. Polewali Manadar tidak tercatat secara administrasi (yuridis) dalam struktur Pemerintahan. Padahal, Dusun-Dusun itu telah ada sejak Puluhan Tahun lalu dan Kepala Dusunnya telah memberikan pelayanan maksimal kepada Warga Dusun.

 

Hal tersebut disampaikan Ketua DPD Desa Bersatu Prov. Sulawesi Barat, H. Abd. Rahim, MH. saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Polman. Dihadiri Asisten I, Kepala Badan Keuangan, Kadis PMD, Kabag Hukum, Pengurus APDESI serta sejumlah Kepala Desa.

 

Abd. Rahim mengatakan, persoalan administrasi (Dusun Devenitif) terkait 45 Dusun yang belum ditetapkan dengan PERDA/PERBUP itu. Jika, Pemda dan DPRD Polman tidak segera mengambil langkah solutif. Maka, rentan menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari.

 

45 Dusun yang tidak tercatat secara yuridis dalam adminsitrasi pemerintahan Kab. Polman. Tapi secara defacto, Dusun itu ada, Kadusnya ada dan telah memberikan pelayanan maksimal kepada Masyarakat selama ber-tahun-tahun.

 

Desa Batetangnga, Kec. Binuang. Terdapat 9 Dusun. Tapi, cuma 5 Dusun Devenitif yang tercatat secara administratif (yuridis) dalam struktur pemerintahan Kab. Polman.

 

Ketua Desa Bersatu Sulbar juga meminta Pemerintah, agar membayar gaji dan tunjangan Aparatur Desa tepat waktu.

 

Kepala Dinas PMD Kab. Polman dalam RDP memastikan, gaji Aparatur Desa kedepannya akan dibayarkan tepat waktu.

 

Kadis PMD soal Dusun yang tidak tercatat secara yuridis, menjelaskan. Bahwa, pembentukan Dusun itu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Misalnya, luas wilayah dan jumlah penduduk, dll.

 

"Kalau ada Dusun yang tidak tercatat dalam sistem administrasi pemerintahan. Dipastikan, pembentukan Dusun itu cuma versi Kepala Desa tanpa melibatkan Pemerintah Kabupaten," turur Kadis PMD.

Asisten I, Agusnia Hasan Sulur juga berjanji, segera menindaklajuti masukan dari DPD Desa Bersatu Prov. Sulawesi Barat, APDESI DPC Kab. Polman dan Kepala Desa. Hingga, terbitnya Peraturan Bupati (Perbup)

 

RDP yang dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Polman, Rahmadi berjalan dengan lancar dan penuh antusiasme. Meski, tidak Satupun Anggota Komisi 1 yang hadir. *Awi