SKOR News, Sulawesi Barat - Minimnya sosialisasi. Serta, tertutupnya informasi dari Penyedia CV Ayisando Utama dan pihak Dinas Perkebunan Prov. Sulawesi Barat. Menyebabkan, hak Petani penerima dan publik untuk memperoleh informasi dari pemberitaan media, menjadi tidak terpenuhi.
Peran media yang diamanahkan dalam Pasal 6 (a) UU 40/1999. Yakni, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, tidak dapat dilaksanakan dengan maksimal.
Gambar Illustrasi
Penelusuran skornews, distribusi Benih Kakao dari penangkaran di Sulsel dan Sultra ke titik-titik salur di sejumlah daerah di Sulbar, hanya ditumpuk dalam truk pengangkut. Menyebabkan, ribuan benih layu dan mati setibanya di petani penerima bantuan.
Benih Kakao dari penangkar, CV Wahana Multi Cipta, Kab. Kolaka, ditemukan disimpan di penangkaran lokal di Desa Tapango, Polman. Sebagian, dalam kondisi layu dan mati.
Benih Kakao disimpan dalam Mobil Truk +/-24 Jam. Karena, menunggu dijemput kendaran pick up yang akan membagikan ke Petani penerima. Lalu, truk pengangkut melanjutkan perjalanan ke Desa Tapua.
Sebagian besar petani menerima bibit "apa adanya" Karena tidak mengetahui spesifikasi dan volume yang seharusnya diterima. Petani, menerima bibit secara gratis, sudah senang. Hanya sebagian kecil yang paham dan kritis.
Pejabat Pembuat Komitmen, Muliadi dan Direktris CV Ayisindo Utama, Sukmawati Haruna kompak "bisu". Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Gubernur Sulawesi Barat hanya menerima laporan "baik" dari PPK/PPTK.
Anehnya, Penangkar dari Kolaka menyebut bahwa terdapat 180 Ribu bibitnya ditolak Petani penerima yang kritis. Hal berbeda, disampaikan pihak Dinas Perkebunan yang menyebut, hanya sekitar 5 Ribu bibit yang dilakukan penggantian bibit karena mati dan ditolak.
Kelompok Tani penerima bantuan Bibit Kakao pun, tidak dapat diketahui. Para pemilik kebijakan di Pemprov. Sulbar dan Pemda Polman, seolah menutup akses informasi.
Publik tidak dapat terlibat mengawasi, Belanja Rp 28,1 Miliar APBD (Murni) Prov. Sulawesi Barat, sebanyak lebih 1,7 Juta Benih Kakao Siap Tanam. Harga satuan, lebih Rp 16 Ribu/batang (tiba di titik bagi), pada Dinas Perkebunan, TA. 2025. *Awi
Next...
Benarkah ada Kelompok Tani Fiktif?