SKOR News, Polewali Mandar - Kepala BPKD sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) diduga melakukan kerjasama dengan pihak Bank yang ditunjuk melakukan pembayaran, membelokkan pencairan uang Rekanan pelaksana pekerjaan DAK fisik pendidikan pada Dinas Pendidikan Kab. Polewali Mandar, Prov. Sulawesi Barat, TA. 2023.
Sesuai informasi dari Kabid Sarpras Dinas Pendidikan yang juga PPK kegiatan, Deddy Irawan mengatakan, SP2D telah diterbitkan oleh Badan Keuangan. Itu berarti, Sudah ada perintah kepada pihak Bank yang ditunjuk untuk melakukan pencairan dan pembayaran penyelesaian pekerjaan pihak ketiga (rekanan).
Jika sampai hari ini, Dua bulan lebih sejak terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) itu, rekanan belum juga menerima pembayaran hasil pekerjaan. Maka, patut diduga bahwa pihak bank melakukan pencairan bukan langsung ke rekening rekanan.
"Jika SP2D sudah diterbitkan, artinya bendahara sudah mengecek anggarannya ada dan tersedia di Kas Daerah. Jika terbitnya SP2D pada Bulan Desember 2023, maka dapat dipastikan uangnya sudah cair. Karena waktu pencairan hanya 1-2 hari sejak terbitnya SP2D. Kejar, dicairkan kemana uang rekanan dan siapa yang menggunakan," terang Tenaga Ahli Pengadaan Bareskrim Mabes Polri, Rudy Alfian saat dihubungi skornews, (27/2).
Rudy Alfian menambahkan, Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan proses yang kompleks dan memerlukan perencanaan yang matang. Berikut, beberapa potensi kesalahan yang dapat berdampak pada defisit anggaran pada saat penyusunan APBD oleh pemerintah daerah:
1. Penafsiran pendapatan yang tidak realistis
2. Perencanaan Belanja yang Tidak Tepat
3. Ketergantungan pada Dana Perimbangan
4. Pembiayaan Utang yang Tidak Tepat
5. Kurangnya Pengendalian Belanja
6. Krisis Ekonomi atau Bencana Alam (force mayour)
***Awi