08 Jul 2026 | Dilihat: 170 Kali

Proyek Balai Gunakan Material Tambang ILEGAL, PPK Wajib Tolak Hasil Pekerjaan

noeh21
      

SKOR News, Sulbar - Pekerjaan Tanggul Tebing Sungai Desa Tandassura diduga melanggar isi perjanjian kontrak, tentang spesifikasi dan mutu. Pasalnya, material yang digunakan berasal dari tambang batu ilegal untuk memperoleh harga yang jauh lebih murah dari HPS dalam kontrak.

 

Proyek yang dibandrol Miliaran Rupiah bersumber dari APBN, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi V-Mamuju, Kementerian PUPR di Desa Tandassura, Kec. Limboro, Prov. Sulawesi Barat itu. Seharusnya, mendapat perhatian serius dari Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

Hal tersebut disampaikan aktivis dari Mandar Law Community (MLC) Sulawesi Barat, Syaifuddin, SH., MH. Menurutnya, sejumlah regulasi jelas telah dilangar kontraktor (penyedia) jika menggunakan material dari Tambang Batu Ilegal.

 

"PPK Wajib menolak pekerjaan, karena penggunaan material dari tambang ilegal, jelas tidak memiliki dokumen yang sah. Seperti NIB, IUP, faktur pajak dan dokumen angkut. Otomatis, tidak lolos uji mutu sebagaimana diatur LKPP dalam aturan pengadaan," terang Bang Syam, (7/7).

 

Aktivis MLC menambahkan, penjual dan pembeli material dari tambang ilegal jelas melangar pasal 158 dan 161 UU 3/2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Diancam, dengan Pidana maupun denda dan perdata.

 

"Sebaiknya, PPK segera hentikan pekerjaan penyedia dan bongkar semua material yang digunakan dari tambang ilegal karena tidak sesuai dengan perencanaan dan melanggar prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP). Serta, tujuan pengeluaran APBN," tegas Syaifuddin. *Awi

 

Next...

Tambang Batu Ilegal